Berita Nasional

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hakim PN di Medan, Zuraida Sakit Hati Suami Sebut Dirinya Bisa 'Dicicip'

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hakim PN di Medan, Zuraida Sakit Hati Suami Sebut Dirinya Bisa 'Dicicip'

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunmedan
Dalam rekonstruksi yang digelar di kediaman korban, diketahui otak pelaku pembunuhan, Zuraida Hanum, ternyata sempat tidur bersama Jasad Jamaluddin selama 2 jam. 

TRIBUNJAMBI.COM – Masih bergulirnya kasus pembunuhan hakim PN di Medan.

Kini terungkap fakta baru dari kasus pembunuhan yang melibatkan istrinya sendiri itu.

Fakta baru tersebut diungkap oleh Hakim Erintuah Damanik terkait perselingkuhan antara Zuraida Hanum (41) dengan M Jefri Pratama (42).

Dikira Diam Saja, Syahrini Ternyata Tak Terima Nama Baiknya Dirusak Laurens, Sampai Lakukan Hal Ini

NF Mau Lanjutkan Sekolah, Ungkap Alasan Rahasiakan Perkosaan yang Dialami, Ini Curhat Pilu Sang Ayah

Lagi Pandemi Corona, Warga Jambi Tetap Padati Mal Demi Lebaran

 

Hal ini terungkap ketika Zuraida Hanum menyebutkan kehidupan rumah tangganya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/5/2020).

Zuraida mengaku sakit hati terhadap ucapan suaminya.

Dia menyebutkan, hakim PN Medan, Jamaluddin pernah melontarkan ucapan bahwa istrinya dapat dicicipi oleh orang lain.

"Saya sakit hati sama dia, semenjak dibilangnya istrinya dapat dicicipi oleh semua orang," kata Zuraida Hanum kepada majelis hakim seperti dikutip dari Tribun Medan.

Ketika ditanyai hakim lebih lanjut, Zuraida mengaku bahwa Jamaluddin dan Jefri sudah saling mengenal.

Emosi Direkam Tetangganya, Pasien Covid-19 Ini Ngamuk Lalu Kejar dan Peluk Orang yang Merekamnya

Luna Maya Ungkap Mantan Terindahnya, Istri Baim Wong Sampai Melongo, Ternyata Bukan Reino Barack

Bedah Jasad Pasien Covid-19, Peneliti Kaget dan Sebut Pengobatan Ala WHO Tak Boleh Digunakan Rutin

 

Terdakwa kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Zuraida Hanum menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa, di PN Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/5/2020).(TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)
Terdakwa kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Zuraida Hanum menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa, di PN Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/5/2020).(TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

"Sudah kenal, dan saat jumpa itu disampaikannya, di depan Jefri dibilangnya gitu," ceritanya.

Namun, Erintuah Damanik mengungkapkan bahwa Jamaluddin sebenarnya sudah mengetahui perselingkuhan antara kedua terdakwa.

Kata Erintuah, ucapan tersebut dilontarkan hakim Jamaluddin sebagai istilah semata. 

"Sebenarnya Jamal sudah mengetahui bahwa kalian sudah berselingkuh, makanya dia ngomong gitu di depan Jefri," katanya.

Erintuah pun mengungkapkan asal muasal informasi itu hingga sampai ke telinganya.

"Kamu cerita ke istri hakim soal ini, namun istri hakim itu menyampaikan kepada saya," cetus Erintuah.

"Kamu sebenarnya sudah membuka aib suami, karena menceritakan hal buruk suami kepada orang yang di luar keluarga," ucapnya kepada Zuraida.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved