Beredar Kabar Didukung 871 Purnawirawan TNI, Said Didu: Mungkin Itu Gerakan Masyarakat

Beredar kabar lewat pesan berantai. Isinya ada 871 purnawirawan TNI menyatakan mendukung Said Didu melawan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribun-Medan/Ambaranie Nadia K.M
SAID DIDU 

TRIBUNJAMBI.COM - Beredar kabar lewat pesan berantai. Isinya ada 871 purnawirawan TNI menyatakan mendukung Said Didu melawan dan menghadapi laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan ke Bareskrim Mabes Polri.

Lantas bagaimana respon dari Said Didu atas banyaknya dukungan yang mengalir?

"Saya tidak tahu soal dukungan itu. Mungkin ini gerakan masyarakat. Saya ucapkan terima kasih," ujar Said Didu di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (15/5/2020).

Lebih lanjut, Ahmad Yani tim pengacara Said Didu juga mengamini adanya dukungan dari ratusan purnawirawan tersebut. Ahmad Yani mengaku kaget dengan banyaknya dukungan pada kliennya itu.

Daftar Harga Lelang Toyota Alphard Bekas Mulai Rp 70 Jutaan, Harga Mobil Mei 2020

Pria Positif Corona di Tasikmalaya Mengejar dan Memeluk Warga Agar Tertular

"Saat ini kan rame dukungan dimana-mana untuk Pak Said Didu. Para purnawirawan kemarin jumlahnya sudah 800an, mungkin sekarang sudah seribu," ungkap Ahmad Yani di Bareskrim Mabes Polri.

Atas banyaknya dukungan itu, menurut Ahmad Yani, sang klien merasa sangat berterima kasih. Terlebih para pengacara ini tidak mendapatkan bayaran dari Said Didu.

Murni ratusan pengacara dan purnawirawan TNI mendukung Said Dudi karena rasa empati dan simpati pada Said Didu.

"Sebagai manusia pastinya Pak Said Didu berterima kasih banyak yang mendukung, banyak yang simpati, empati. Ini pengacara banyak begini tidak dibayar, padahal biasanya pengacara kan pakai uang. Tapi ini murni sebagai bentuk dukungan pada Pak Said Didu," tamba Ahmad Yani.

SUMBER: Surya

Paling Lambat Dibayar 18 Mei, Covid-19 Bukan Alasan Tidak Bayar THR

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved