Berita Tebo
Lapas Klas IIB Muara Tebo, Ajukan 175 Narapidana dapat Remisi Hari Raya
Dalam rangka perayaan Idul Fitri 2020, Lapas Klas IIB Muara Tebo mengusulkan ratusan narapidan untuk medapatkan potongan masa kurungan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Dalam rangka perayaan Idul Fitri 2020, Lapas Klas IIB Muara Tebo mengusulkan ratusan narapidan untuk medapatkan potongan masa kurungan.
Berdasarkan data yang diterima Tribunjambi.com, jumlah Napi yang diusulkan mendapatkan remisi hari raya sebanyak 175 Napi, diantaranya terdapat puluhan dari kasus Narkoba.
Kalapas Klas IIB Muara Tebo, Muhammad Najib mengatakan, dari 236 Napi di Lapas Klas IIB Muara Tebo, diajukannya sebanyak 175 untuk mendapatkan remisi.
Pihaknya hanya mengajukan, namun yang memutuskan mendapat remisi tersebut dari Kemenkumham RI.
• Belum Sebulan Bebas dari Penjara, Mantan Napi Lapas Muara Sabak Kembali Ditangkap Akibat Sabu
• Pasokan Berkurang, Harga Bawang Merah Kembali Naik
Muhammad Najib mengatakan dari jumlah tersebut kasus yang paling banyak diajukan remisi kasus Narkoba, sedangkan sisanya kasus pidana umum.
Sementara untuk masa potongan kurungan yang diajukan tersebut bervariasi dan yang terbesar yaitu dua bulan.
"Dari 236 Napi Lapas Klas IIB Muara Tebo yang kita ajukan remisi sebanyak 175 orang, potongan terbesar dua bulan,"
Muhammad Najib menambahkan, remisi yang akan diterima tersebut dibagi daloam tiga tingkatan. Diantaranya mulai dari satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan.
Nama nama yang diusulkan tersebut biasanya akan keluar beberapa hari sebelum hari raya dan akan disampaikan kepada yang bersangkutan pada perayaan idul fitri selepas pelaksanaan salat ied. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)