Jelang Idul Fitri

Siapkan Rp3,3 T Untuk Idul Fitri, KPwBI Imbau Gunakan Transaksi Pembayaran Nontunai

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jambi komitmen menyiapkan kebutuhan uang tunai (outflow) pada periode

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Fifi Suryani
KONTAN/BAIHAKI
Ilustrasi: uang di bank. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jambi komitmen menyiapkan kebutuhan uang tunai (outflow) pada periode Ramadan/Idul Fitri tahun 2020.

Persediaan uang Rupiah yang disiapkan berjumlah Rp3,3 triliun.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Bayu Martanto mengatakan, jumlah tersebut mencukupi untuk memenuhi kebutuhan uang masyarakat selama periode Ramadan dan Idul Fitri.

Termasuk untuk memenuhi kebutuhan stimulus pemerintah kepada masyarakat di Provinsi Jambi selama periode penanganan dampak pandemi Covid-19.

"Pengeluaran uang rupiah (penarikan uang rupiah oleh perbankan) di Provinsi Jambi sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 mencapai Rp816,56 miliar," ujarnya, Kamis (14/5).

Dalam mencegah perluasan penyebaran Covid-19, BI senantiasa mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Pembayaran dengan standar QRIS (QR Code Indonesian Standard).

Berbeda dari tahun sebelumnya, memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran Covid-19, layanan penukaran uang kepada masyarakat yang biasanya disediakan melalui layanan mobil kas keliling Bank Indonesia di beberapa lokasi umum, maka pada tahun ini hanya disediakan melalui loket di bank.

"Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi telah berkoordinasi dan meminta perbankan, agar dalam memberikan layanan dimaksud menegakkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah, protokol dimaksud antara lain penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh, dan penerapan physical distancing," jelas Bayu.

Penukaran untuk masyarakat dilayani oleh 35 kantor bank umum di Kota Jambi terhitung mulai dari tanggal 27 April sampai dengan 20 Mei 2020. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi juga memberikan layanan penukaran uang pecahan kecil melalui kas titipan di dua lokasi, yaitu PT BNI Kantor Cabang Muaro Bungo–Kab. Bungo dan PT BNI Kantor Cabang Kuala Tungkal–Kab. Tanjung Jabung Barat.

Untuk kelancaran penyiapan uang tunai dan kelancaran layanan penukaran tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi menyusun strategi secara internal dan eskternal.

Secara internal, BI melakukan penyediaan uang yang layak edar dan higienis untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan melakukan karantina uang rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan.

Selain itu, menyemprot disinfektan pada area perkasan, sarana dan prasarana. Serta memerhatikan higienitas SDM dan perangkat pengolahan uang.

Dari sisi eksternal, KPwBI Provinsi Jambi melakukan langkah-langkah untuk berkoordinasi dengan perbankan dan PJPUR untuk menyediakan layanan penukaran kepada masyarakat di loket dan menjaga ketersediaan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan kualitas baik.

Lalu memastikan seluruh kegiatan pengolahan uang yang memerhatikan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), dan menghimbau perbankan agar melengkapi sarana kesehatan (hand sanitizer) dan menyediakan publikasi edukasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di area layanan kas dan area ATM.

Turunkan Batas Maksimum Suku Bunga

DARI sisi nontunai, guna mendorong optimalisasi penggunaan sarana nontunai yang sejalan dengan imbauan pemerintah untuk physical distancing, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan, yaitu membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS bagi pedagang kategori Usaha Mikro oleh PJSP yang berlaku efektif 1 April sampai dengan 30 September 2020.

Menurunkan fee SKNBI dari capping maksimal Rp3.500 menjadi Rp2.900 di sisi nasabah yang berlaku efektif 1 April s.d. 31 Desember 2020.

Bank Indonesia juga melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga (dari 2,25% menjadi 2% per bulan) berlaku efektif 1 Mei 2020, penurunan nilai pembayaran minimum (dari 10% menjadi 5%) berlaku efektif 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, serta penurunan besaran denda keterlambatan pembayaran (dari 3% atau maksimal Rp150.000 menjadi 1% atau maksimal Rp100.000) berlaku efektif 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Bank Indonesia mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah, berlaku efektif 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, dan mendukung akselerasi penyaluran dana bansos nontunai program pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved