Jelang Idul Fitri
Siapkan Rp3,3 T Untuk Idul Fitri, KPwBI Imbau Gunakan Transaksi Pembayaran Nontunai
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jambi komitmen menyiapkan kebutuhan uang tunai (outflow) pada periode
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Fifi Suryani
DARI sisi nontunai, guna mendorong optimalisasi penggunaan sarana nontunai yang sejalan dengan imbauan pemerintah untuk physical distancing, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan, yaitu membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS bagi pedagang kategori Usaha Mikro oleh PJSP yang berlaku efektif 1 April sampai dengan 30 September 2020.
Menurunkan fee SKNBI dari capping maksimal Rp3.500 menjadi Rp2.900 di sisi nasabah yang berlaku efektif 1 April s.d. 31 Desember 2020.
Bank Indonesia juga melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga (dari 2,25% menjadi 2% per bulan) berlaku efektif 1 Mei 2020, penurunan nilai pembayaran minimum (dari 10% menjadi 5%) berlaku efektif 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, serta penurunan besaran denda keterlambatan pembayaran (dari 3% atau maksimal Rp150.000 menjadi 1% atau maksimal Rp100.000) berlaku efektif 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Bank Indonesia mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah, berlaku efektif 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, dan mendukung akselerasi penyaluran dana bansos nontunai program pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.