Mantan Lurah Tanjung Dihukum Bersalah Dalam Kasus Korupsi Bantuan Sosial
Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan. Serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Azwar Muda, mantan Lurah Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam kasus korupsi program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS RTLH).
Pada persidangan yang digelar secara daring Rabu (13/5/2020) kemarin, majelis hakim Erika Sari Emsah Ginting menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan. Serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.
• 2.500 Buruh di Jambi Dirumahkan, SBSI: Sudah 176 Kena PHK
• Wendy Leo, Terpidana Kasus Kroupsi Pipanisasi Tanjab Barat Jalani Sidan PK
• Pertarungan Kades vs Dua Perampok setelah Buka Puasa, Musuh Kabur dengan Darah Berceceran
Bila mana tidak dikembalikan dalam tempo satu bulan setelah putisan hakim berkekuatan tertap. Maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.
"Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," sebut ketua majelis hakim Erika Sari Emsah Ginting membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi sebagai bahan pertimbangan yang memberatkan.
Atas putusan itu, melalui sambungan video converence terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan majelis hakim.
"Kesempatan yang sama untuk fikir-fikir atau mengajukan banding diberikan kepada jaksa," kata ketua majelis hakim sebelum menutup persidangan. (Dedy Nurdin)