2.500 Buruh di Jambi Dirumahkan, SBSI: Sudah 176 Kena PHK
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sampai kini, Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Provinsi Jambi mencatat sekitar 2.500 buruh dirumahkan di Provinsi Jambi.
Ketua SBSI Jambi, Roida Pane menjelaskan, dari jumlah tersebut, sekitar 176 di antaranya sudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan data yang diperoleh SBSI, buruh yang dirumahkan terbanyak tercatat di PT Sumber Graha Sejahtera (PT SGS).
• Wendy Leo, Terpidana Kasus Kroupsi Pipanisasi Tanjab Barat Jalani Sidan PK
• Pertarungan Kades vs Dua Perampok setelah Buka Puasa, Musuh Kabur dengan Darah Berceceran
• Pasien Covid-19 Provinsi Jambi Bertambah 1 Orang Hari Ini, Asalnya Dari Kabupaten Muarojambi
"Yang kami catat sejauh ini, di PT SGS kemarin ada 2.300 yang dirumahkan. Tapi informasi terakhir, sudah ada 176 yang di-PHK," katanya, melalui sambungan seluler, Kamis (14/5/2020).
Keputusan merumahkan karyawannya juga dilakukan oleh PT Hok Tong yang merumahkan 152 karyawannya, dan PT Remco yang merumahkan 90 karyawannya.
Selain itu, SBSI juga mendapati informasi pengurangan jam kerja terhadap karyawan di perusahaan tersebut.
"Misalnya mereka kerja tiga hari, dirumahkan tiga hari, tidak full," ujarnya.
Jumlah tersebut di atas, kata Roida, hanyalah yang tercatat sebagai anggota SBSI. Sementara untuk buruh atau karyawan yang bukan anggota SBSI, pihaknya masih akan melakukan pendataan.
Hal itu mengingat banyak perusahaan maupun industri yang mem-PHK atau merumahkan karyawannya pada masa pandemi Covid-19 ini.
"Dalam waktu dekat, minggu-minggu depanlah, rencananya kita akan buat posko pengaduan. Karena kita lihat kemarin, banyak juga mereka yang kerja seperti di hotel dirumahkan atau bahkan di-PHK. Nanti kita data," ujarnya. (Mareza Sutan A J)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/roida-pane.jpg)