Virus Corona

Krisis Akibat Covid-19 Berdampak ke Industri Pers, Pemerintah Diminta Beri Insentif Ekonomi

Agus mengungkapkan ada tujuh aspirasi yang disampaikan Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media kepada Pemerintah.

Editor: Duanto AS
BBC
industri media 

TRIBUNJAMBI.COM - Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media meminta adanya tindakan konkret negara untuk membantu industri media, wartawan dan seluruh pekerja media yang terdampak krisis akibat pandemi Covid-19.

Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media itu mengatakan, pihaknya mendorong Pemerintah memberikan stimulus untuk menyelamatkan pers nasional.

"Kami—Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media—dengan ini mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp 405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah," kata Agus dalam siaran pers, Kamis (14/9/2020).

Polres Bungo Tetapkan 11 Tersangka Bentrok dan Pengadangan Penertiban PETI

Update Virus Corona Kamis 14 Mei 2020, Lonjakan Kasus Terjadi di DKI Jakarta dan Sumsel

Empat Pelaku Penipuan Tokek Terancam 4 Tahun Penjara

Agus mengungkapkan ada tujuh aspirasi yang disampaikan Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media kepada Pemerintah.

Aspirasi tersebut sebatas dalam konteks periode pandemi covid-19, berikut isinya:

1. Mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.

2. Mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut.

3. Mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei - Desember 2020.

4. Mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.

5. Mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.

6. Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi covid-19.

7. Mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.

"Industri media adalah satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini. Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif," kata Agus.

Untuk diketahui, organisasi yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media adalah:

Serikat Penerbit Pers (SPS)
Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
Forum Pemred
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Pewarta Foto Indonesia (PFI)
Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI)
Dewan Pers.
(*)

Pasokan Listrik Jawa dan Bali Dijamin Aman Selama PSBB, Tidak akan Ada Pemadaman Listrik 

VIDEO Viral Kolektor Beli Tokek Rp 10 M, Netizen Pertanyakan Keaslian Uang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved