Empat Pelaku Penipuan Tokek Terancam 4 Tahun Penjara

Hingga kemarin (27/7) empat pelaku penipuan bisnis tokek masih mendekam di sel tahanan Polres Kerinci.

Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Empat Pelaku Penipuan Tokek Terancam 4 Tahun Penjara
TRIBUN JAMBI/HENDRI DEDE PUTRA

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAI PENUH - Hingga kemarin (27/7) empat pelaku penipuan bisnis tokek masih mendekam di sel tahanan Polres Kerinci. Keempat pelaku mempertangung jawabkan perbuatannya yang dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kapolres Kerinci AKPB Dwi Mulyanto membenarkan hal ini. Kapolres mengatakan keempat pelaku berinisial DA, EL, NF, AF merupakan warga Sungai Medang, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Pelaku dibekuk satuan Reskrim Polres Kerinci baru-baru ini masih menjalani pemeriksaan.

Pelaku penipuan bisnis tokek yang korbannya merupakan salah satu anggota TNI berasal di Sulawesi Barat berinisial BA, akibat penipuan ini korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Dari penangkapan sebelumya di tangan korban polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar lima puluh satu juta lebih, handphone dan tokek yang sudah mati.

Lebih lanjut, ungkap Kapolres modus pelaku yaitu dengan menawarkan tokek melalui media sosial. "Pelaku mengelabui korbannya dengan merekayasa foto tokek dengan cara mencetak copy warna dan meteran yang sudah di perkecil sehingga sehingga ketika di ukur tokek tersebut kelihatan berukuran besar," jelas Kapolres.

Awalnya Satreskrim Polres Kerinci meringkus dua pelaku penipuan uang ratusan juta, Sabtu (22/7) sekira pukul 03.00. Keduanya adalah EL (43) dan NF (40) warga Desa Baru, Sei Medang. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 11.990.000 juga diamakan. Lalu enam unit HP, satu unit perhiasan emas berupa gelang sebanyak 20 gram, satu buah buku folio, dan sebuah buku tabungan Bank BNI.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved