Kabar CPNS di Palembang

CPNS di Palembang Galau Tak Dilantik, Gaji di Bawah UMP & Tak Dapat Tunjangan Padahal Setahun Kerja

Sejak dinyatakan lolos menjadi CPNS 2018 sebagian CPNS di Palembang merasa kebingungan. Karena hingga saat ini belum dilantik menjadi PNS.

Editor: rida
Tribunmadura.com
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJAMBI.COM - Sejak dinyatakan lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS 2018 sebagian CPNS di Palembang merasa kebingungan.

seperti dirasakan ST (27), seorang CPNS 2018 yang dinyatakan lulus sejak setahun lalu cuma bisa pasrah dan bingung akan nasib yang kini dijalaninya.

Kebahagiaan menjadi bagian dari Apartur Sipil Negara / ASN justru membuat ST menelan getirnya ketidakjelasan.

Sudah satu tahun sejak dirinya mulai bekerja sebagai CPNS di salah satu kecamatan di Kota Palembang.

Masyarakat Dilema, Naiknya Iuran BPJS Kesehatan Tak Ada Uang untuk Bayar, Ragu Pelayanan Turun Kelas

Wanita Ini Mendadak Ditawari Hand Sanitizer, Tiba-tiba Tak Sadar Sudah Berada Disini, Tas Hilang

Proposal Tembus, Pedagang Pasar di Tanjabtim Akan Terima Bantuan Sarpras dari Kementrian

Padahal, sudah serangkaian tes seleksi dijalaninya dengan baik dan sesuai prosedur.

Mirisnya, sejak itu pula, gaji ST jauh berada di bawah UMP.

Dirinya juga tak mendapatkan sedikit pun tunjangan sebagai CPNS.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (TribunMataram Kolase/ Instagram)

Perempuan berusia 27 tahun ini sempat berupaya menanyakan kapan dirinya akan dilantik sebagai PNS.

Namun, lagi-lagi ia tak mendapatkan kepastian untuk dilantik.

ST mengatakan, sejak awal dilantik sebagai CPNS mereka dijanjikan selama satu tahun masa kerja.

Usai melewati satu tahun tersebut, barulah ia diangkat menjadi PNS. 

"Tapi sampai sekarang saya tetap tidak dilantik. Tidak ada pemberitahuan, alasannya apa dan kapan akan dilantik," kata ST, dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Sejak berstatus sebagai CPNS golongan dua, ST hanya menerima gaji Rp 1,8 juta setiap bulan, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan yang nilainya Rp 3,04 juta.

Universitas Jambi Gelar Peringatan Nuzulul Quran

Penampilan Terbaru Ryuji Utomo Setelah Jadi Hot Daddy, Makin Ganteng!

Imbas Syahrini Jadi Bulan-bulanan Netizen Aibnya Dibongkar, Reino Barack Tutup Kolom Komentar di IG

Sementara, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) tak ia dapatkan.

"TPP baru diberikan ke kami setelah resmi diangkat sebaai PNS. Untuk gaji sekarang kami jauh di bawah UMP," ujarnya.

Tak hanya ST yang belum dilantik, menurutnya 763 CPNS di kota Palembang juga mengalami hal yang sama.

Mereka tak mendapatkan pemberitahuan kapan jadwal pelantikannya.

ST sempat mencoba mencari informasi CPNS lain dari luar kota Palembang.

Ternyata mereka telah dilantik sebagai PNS secara virtual meskipun saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung di Sumatera Selatan.

"Saya sempat tanya teman yang di Prabumulih, CPNS juga.

Mereka sudah dilantik secara virtual karena pandemi.

Tapi kami tak juga dilantik, padahal di kota Bandung juga dilantik secara virtual, kami heran di Palembang tidak," kata ST yang nampak bingung.

Penjelasan BKPSDM Palembang

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Reza Pahlevi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini CPNS tersebut belum dilantik menjadi PNS.

Menurutnya, pelantikan tersebut terkendala karena pandemi Covid-19 sehingga membutuhkan surat keterangan sehat jasmani dari rohani dari rumah sakit.

"Insya Allah dalam waktu dekat akan diadakan pelantikan sesuai prosedur yang berlaku.

Saat ini masih menyelesaikan kelengkapan administrasi, khususnya surat keterangan sehat jasmani dan rohani para CPNS dari rumah sakit menimbang situasi Covid-19 saat ini," kata Reza melalui pesan singkat.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Bidang (Kabid) sistem Informasi Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang, Andri Hafif.

Ia menjelaskan, seluruh formasi CPNS 2018 saat ini belum dilantik sebagai PNS karena masa pendemi Covid-19. 

"Mereka belum dilantik karena terkendala tes kesehatan CPNS-nya, karena mereka harus punya surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah. Sedangkan sekarang lagi pamdemi Covid-19," ungkap Andri dalam pesan singkat.

Aparatur Sipil Negara (ASN)
Aparatur Sipil Negara (ASN) (Tribunnews.com)

Nasib PNS di Tengah Pandemi

Meski Indonesia sedang dilanda virus corona, namun Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan PNS, TNI, dan Polri akan tetap menerima THR 2020.

Sri Mulyani juga sudah mengumumkan jadwal terbaru dan rincian THR bagi PNS, TNI, dan Polri.

Meski begitu, lantaran penanganan virus corona masih membutuhkan dana yang banyak, maka tidak semua PNS, TNI, dan Polri akan mendapatkan THR 2020.

Siapa saja para PNS, TNI, dan Polri yang tidak akan mendapat THR 2020 ini?

Sri Mulyani menegaskan mereka yang pensiun akan tetap mendapat sesuai rincian yang sama seperti tahun lalu.

Kapan THR PNS 2019 Cair? Ini Besaran THR hingga Jadwal Cairnya Gaji ke-13
Kapan THR PNS 2019 Cair? Ini Besaran THR hingga Jadwal Cairnya Gaji ke-13 (Bangka Pos Kolase)

"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.

Tak Ada Karyawan Dirumahkan Akibat Covid-19, Disnaker Batanghari Minta Perusahaan Tetap Bayar THR

Pertarungan Tokek vs Ular Cobra Terekam Kamera, Tubuh Ular Gepeng Digigit

Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1,2 dan 3).

Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.

Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk THR PNS, TNI, dan Polri. 

Lalu, kapan jadwal THR PNS, TNI, dan Polri akan cair?

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.

Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.

Berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sebab sejumlah pejabat negara dan pejabat eselon I dan II tidak termasuk sebagai penerima THR Lebaran tahun ini.

"Sekarang jadi Rp 29 triliun, untuk pusat Rp 15 triliun dan daerah Rp 14 triliun," ujar di lingkungan pemerintah, dikutip dari KONTAN dalam artikel 'Tenang sebentar lagi duit THR PNS sebesar Rp 29 triliun segera cair'.

Sumber tersebut mengaku, pemangkasan anggaran THR PNS dilakukan lantaran ada penghematan pemberian THR bagi pejabat eselon II ke atas.

Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) juga tak termasuk ke dalam komponen THR di tahun ini.

Yang terang, pemangkasan dilakukan sebagai bentuk empati pemerintah kepada masyarakat terdampak wabah virus corona (COVID-19).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar gaji karyawan meski kondisi sulit karena pandemi covid-19/.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar gaji karyawan meski kondisi sulit karena pandemi covid-19/. (dok.tribunnews)

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Bila merujuk pada pernyataan Sri Mulyani, maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal 2 anak.

Untuk pejabat eselon II ke atas, belum ada kepastian untuk pencairan THR di Lebaran tahun ini.

Hal ini juga berlaku bagi menteri dan anggota DPR.

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik Virus Corona atau Covid-19.

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XIDPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). (TribunMataram.com/ Salma Fenty)

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul POPULER CPNS di Palembang Galau Tak Dilantik Meski Sudah Setahun Bekerja Hingga Gaji di Bawah UMP 

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved