AWAS Penipuan, Viral Surat Keterangan Bebas Covid-19 Cuma Rp 70 Ribu, Muncul Dijual di Toko Online
Surat keterangan sehat bebas Covid-19, salah satunya berkop RS Mitra Keluarga muncul di toko online. Spontan kejadian itu menjadi viral di media sosia
"Pelabuhan semakin keras. Sudah tahu musim kering, beli surat jalan di Gilimanuk harganya melambung," tulis akun Facebook tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengizinkan transportasi darat, laut, dan udara, beroperasi secara terbatas di tengah larangan mudik akibat pandemi virus corona baru atau Covid-19.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran SE Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Operasional terbatas itu hanya berlaku bagi penumpang dalam rangka tugas kedinasan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan perjalanan orang yang anggota keluarganya meninggal.
Surat keterangan sehat menjadi satu dari beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yang ingin menggunakan transportasi darat, laut, dan udara itu.
Syarat Penumpang Layak Terbang
1. Bagi pekerja yang bergerak di lembaga pemerintah atau swasta
Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Kepolisian RI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2
Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor
Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat
Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)
Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia)
3. Bagi Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah