VIDEO Dua Napi Pembebasan Bersyarat Lapas Muara Sabak Kembali Ditangkap

Polres Tanjung Jabung Barat melakukan konferensi pers terkait dengan kasus penangkapan bandar sabu yang berhasil digagalkan oleh Tim Petir.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Polres Tanjung Jabung Barat melakukan konferensi pers terkait dengan kasus penangkapan bandar sabu yang berhasil digagalkan oleh Tim Petir Polres Tanjabbar, Selasa (12/5) di Polres Tanjabbar.

Konferensi pers ini dipimpin langsung Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro didampingi oleh Wakapolres Tanjabbar, Kompol Wirmanto, Kanit Narkoba, AKP Toga Manal.

Diungkapkan oleh Kapolres bahwa keduanya merupakan mantan tahanan dari Lapas Muara Sabak yang keduanya juga merupakan bebas karena pembebasan bersyarat. Adapun kedua tersangka yaitu N (46) dan DP (28).

Terdampak Covid-19, Al Haris Bantu Ratusan SAD di Merangin

Minggu Ini Pemkab Tanjab Barat Akan Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Covid-19

Mau ke Lampung, Empat Pemudik Asal Medan Nekat Sembunyi di Dalam Mobil Milik Diler

"Keduanya PB dimana N sebelumnya mendapatkan hukuman 5,6 tahun dengan sisa hukuman enam bulan lagi dan DP mendapat hukuman 6,3 tahun dan sisa hukuman dua tahun lagi," ungkapnya.

Hal ini menjadi tanda tanya lantaran memang keduanya mendapatkan hukuman di atas lima tahun penjara akan sulit mendapatkan bebas bersyarat. Terlebih lagi perkara ini adalah perkara narkoba.

Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres bahwa N baru keluar dari lapas Muara Sabak pada April 2020 sementara DP baru keluar pada November 2019 dari lapas yang sama.

Keduanya berhasil diamankan saat melintas di Pos Pam Covid-19 yang berada di Perbatasan KM 158 Jalan Lintas Timur Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, pada Sabtu (9/5) lalu.

"Pengakuan tersangka sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali. Soal asal barang keterangan tersangka itu dari Riau," terangnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved