Berita Nasional
Refly Harun Sebutkan Jokowi Tidak Bisa Dijatuhkan Cuma Gara-gara Presiden Berbohong
Refly Harun Sebutkan Jokowi Tidak Bisa Dijatuhkan Cuma Gara-gara Presiden Berbohong
TRIBUNJAMBI.COM - Tidak cuma di Indonesia, kemunculan wabah corona memang membuat negara mana saja kewalahan.
Ekonomi yang terhenti membuat semuanya hampir menjadi kacau balau.
Namun di tengah peliknya permasalahan pandemi virus corona, Refly Harun membahas proses pemberhentian presiden dari jabatannya.
• UPDATE! Kasus Virus Corona di Indonesia Rabu 13 Mei 2020 Bertambah 689 Total 15.438 Kasus
• Untuk Pasca PSBB Palembang, Catat 5 Rekomendasi Kuliner Mie Celor Ini
• Komedian Sule Pamit dan Ingin Berhenti dari Dunia Hiburan Ternyata Begini Kisah Sebenarnya!
Hal itu disampaikan dalam tayangan YouTube Refly Harun pada 11 Mei 2020.
Kala itu, seorang warganet yang mengaku sebagai mahasiswa Fakultas Hukum bertanya tentang upaya pemberhentian presiden.
Dia menanyakan perihal Undang-undang Dasar Pasal 7A, dimana Presiden dan Wakil Presiden dapat dijatuhkan jika melakukan perbuatan tercela.
• 200 Pengecer Tribun Jambi Terima Bingkisan dari SKK Migas-PetroChina
• Yuk Tingkatkan Amal dan Ibadah 10 Hari Terakhir Ramadan, Jemput Kemuliaan Malam Lailatul Qodar
Lebih lanjut mahasiswa itu meminta pengamat politik sekaligus ahli hukum tata negara itu untuk menjelaskan perbuatan tercela yang seperti apa yang dimaksud dalam pasal tersebut.
Sebab menurutnya, berbohong juga bagian dari melakukan perbuatan tercela.
Refly pun menanggapi pertanyaan mahasiswa tersebut.
• Kota Bersih, Penduduk Suka Bercanda, Traveller Ini Temukan Korea Utara yang Berbeda
• Rektor Beri Target Wakil Rektor Unja untuk Akreditasi Internasional
"Kalau gara-gara berbohong presiden dijatuhkan mungkin tidak akan ada presiden di republik ini," kata Refly mengawali pembahasan, seperti dikutip Sosok.ID, Selasa (12/5).
"Kadang-kadang berbohong itu juga penting untuk kebaikan, pemimpin kadang-kadang harus berbohong bukan karena ia ingin berbohong untuk hal-hal buruk, tergantung situasinya" ungkapnya.
Menurut Refly, kebohongan presiden pasti didasari atas hal-hal yang baik untuk masyarakat, misalkan untuk membakar semangat orang-orang yang dipimpinnya.
• Tak Perlu Takut Jika PSBB Berlaku, Dinas Ketahanan Pangan Tanjab Timur Pastikan Stok Beras Aman
• Anies Baswedan Blak-blakan Soal Data Pandemi Virus Corona yang Disembunyikan Sejak Awal
Lebih lanjut Refly menjelaskan, proses pemberhentian presiden saat ini tidak semudah era Soekarno.
Mulanya Refli menjelaskan mengenai UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf j yang berbunyi:
"Yang dimaksud dengan "tidak melakukan perbuatan tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat, seperti jdui, mabuk, pecandu narkotika, dan zina."
• Inilah Asal 25 Pedagang Kota Jambi yang Terindikasi Positif Corona
• Gara-gara Sopir Mengantuk, Seorang Pedagang Mie Ayam di Kalideres Tewas Tertabrak Truk Tangki
Refly mengungkapkan pasal tersebut tidak bersifat limitatif, namun lebih kepada kepantasan.
"Sejauh mana perbuatan tercela itu dianggap tidak pantas dan presiden bisa dijatuhkan," jelasnya.
• Ratusan Hektar Lahan di Bungo Rusak Akibat PETI, DLH Ungkap yang Jadi Pemodal
• Bek Tottenham Tolak Liga Inggris Bergulir di Tengah Pandemi Virus Corona, Ternyata Ini Alasannya!
"Misalnya, konteks berbohongnya itu adalah konspirasi untuk menggelontorkan keuangan negara tanpa sebuah proses good governance atau clean government, bisa saja kemudian," lanjutnya.
"Memang celah ini adalah celah yang sangat dinamis," ungkap Rafly.
Kendati demikian, Rafly menegaskan bahwa pemberhentian presiden era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tidak semudah di era Bung Karno pada tahun 1967.
• Rektor Lantik Dekan FKIK Unja, Prof Sutrisno : Dekan FKIK Harus Bisa Meningkatkan Program Unggulan
• Kisah Pasangan Lansia Meninggal Bersama Akibat Covid-19, Tubuh Mereka Disumbangkan Buat Penelitian
Termasuk pada era Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada tahun 2001.
"Karena dulu belum ada MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Refly.
Pakar hukum tata negara itu menyebut, jika ingin menggulingkan Jokowi di saat ini, prosesnya akan lebih rumit.
• Ditunda Akibat Pandemi Covid-19, Tes SKB CPNS 2019 di Sarolangun Masih Tunggu Putusan Pusat
"Kalau sekarang, DPR menginisiasi, lalu ke MK, balik ke DPR, lalu ke MPR, baru bisa presiden jatuh. Dan di MK sendiri harus sidang pembuktian selama 90 hari," jelas Refly.
Meski demikian, Refly berharap agar upaya-upaya pemberhentian itu tak terjadi di masa kepemimpinan Presiden Jokowi.
"Mudah-mudahan kita tidak mengalami proses penjatuhan presiden di tengah jalan. Proses yang berjalan mudah-mudahan konstitusional dan presiden yang berkuasa tetap didukung, mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyarakat," harapnya.
• Nasib Calon Jamaah Haji Sarolangun Saat Dunia Dilanda Pandemi Corona, Kemenag Lakukan Hal Ini
"Semoga tidak ada penunggang-penunggang gelap yang bergentayangan di sekitar kekuasaan dan istana," paparnya.
Lihat tayangan berikut dari menit ke 16:20.
Adapun melansir Kompas.com dalam artikel yang berjudul "Penggulingan Presiden Jokowi?", muncul isu kontroversial yang menyebutkan makar berusaha menggulingkan Presiden Jokowi.
• Resep Bihun untuk Menu Buka Puasa - Bihun Goreng Cabai Kering, Bihun Goreng Kare, Bihun Goreng Sosis
Isu makar tersebut dicari tahu oleh jurnalist Kompas TV, Aiman Witjaksono yang mewawancara narasumber Allan Nairn, wartawan Amerika yang berkecimpung di bidang investigatif selama 40 tahun lamanya.
Kerap datang ke Indonesia untuk meliput hal-hal yang berkaitan dengan HAM, Allan kembali datang untuk membuat laporan di semua titik kritis Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Hendak Digulingkan? Refly Harun Jelaskan Mekanisme Pemberhentian Presiden: Tidak Semudah Era Bung Karno.
(*)
Artikel Ini Juga Telah Tayang di GridHot.ID
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: