Berita Nasional
Refly Harun Sebutkan Jokowi Tidak Bisa Dijatuhkan Cuma Gara-gara Presiden Berbohong
Refly Harun Sebutkan Jokowi Tidak Bisa Dijatuhkan Cuma Gara-gara Presiden Berbohong
TRIBUNJAMBI.COM - Tidak cuma di Indonesia, kemunculan wabah corona memang membuat negara mana saja kewalahan.
Ekonomi yang terhenti membuat semuanya hampir menjadi kacau balau.
Namun di tengah peliknya permasalahan pandemi virus corona, Refly Harun membahas proses pemberhentian presiden dari jabatannya.
• UPDATE! Kasus Virus Corona di Indonesia Rabu 13 Mei 2020 Bertambah 689 Total 15.438 Kasus
• Untuk Pasca PSBB Palembang, Catat 5 Rekomendasi Kuliner Mie Celor Ini
• Komedian Sule Pamit dan Ingin Berhenti dari Dunia Hiburan Ternyata Begini Kisah Sebenarnya!
Hal itu disampaikan dalam tayangan YouTube Refly Harun pada 11 Mei 2020.
Kala itu, seorang warganet yang mengaku sebagai mahasiswa Fakultas Hukum bertanya tentang upaya pemberhentian presiden.
Dia menanyakan perihal Undang-undang Dasar Pasal 7A, dimana Presiden dan Wakil Presiden dapat dijatuhkan jika melakukan perbuatan tercela.
• 200 Pengecer Tribun Jambi Terima Bingkisan dari SKK Migas-PetroChina
• Yuk Tingkatkan Amal dan Ibadah 10 Hari Terakhir Ramadan, Jemput Kemuliaan Malam Lailatul Qodar
Lebih lanjut mahasiswa itu meminta pengamat politik sekaligus ahli hukum tata negara itu untuk menjelaskan perbuatan tercela yang seperti apa yang dimaksud dalam pasal tersebut.
Sebab menurutnya, berbohong juga bagian dari melakukan perbuatan tercela.
Refly pun menanggapi pertanyaan mahasiswa tersebut.
• Kota Bersih, Penduduk Suka Bercanda, Traveller Ini Temukan Korea Utara yang Berbeda
• Rektor Beri Target Wakil Rektor Unja untuk Akreditasi Internasional
"Kalau gara-gara berbohong presiden dijatuhkan mungkin tidak akan ada presiden di republik ini," kata Refly mengawali pembahasan, seperti dikutip Sosok.ID, Selasa (12/5).
"Kadang-kadang berbohong itu juga penting untuk kebaikan, pemimpin kadang-kadang harus berbohong bukan karena ia ingin berbohong untuk hal-hal buruk, tergantung situasinya" ungkapnya.
Menurut Refly, kebohongan presiden pasti didasari atas hal-hal yang baik untuk masyarakat, misalkan untuk membakar semangat orang-orang yang dipimpinnya.
• Tak Perlu Takut Jika PSBB Berlaku, Dinas Ketahanan Pangan Tanjab Timur Pastikan Stok Beras Aman
• Anies Baswedan Blak-blakan Soal Data Pandemi Virus Corona yang Disembunyikan Sejak Awal
Lebih lanjut Refly menjelaskan, proses pemberhentian presiden saat ini tidak semudah era Soekarno.
Mulanya Refli menjelaskan mengenai UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf j yang berbunyi:
"Yang dimaksud dengan "tidak melakukan perbuatan tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat, seperti jdui, mabuk, pecandu narkotika, dan zina."
• Inilah Asal 25 Pedagang Kota Jambi yang Terindikasi Positif Corona
• Gara-gara Sopir Mengantuk, Seorang Pedagang Mie Ayam di Kalideres Tewas Tertabrak Truk Tangki