BPJS Kesehatan
Di Tengah Pandemi Virus Corona, Presiden Jokowi Naikan Iuran BPJS Kesehatan, Segini Besarannya!
Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona yang masih terjadi di Indonesia.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona yang masih terjadi di Indonesia.
Sebelumnya iuran BPJS Kesehatan kembali normal dalam putuskan MA.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
• Nasib Calon Jamaah Haji Sarolangun Saat Dunia Dilanda Pandemi Corona, Kemenag Lakukan Hal Ini
• Obat Covid-19 Remdesivir Jadi Obat Generik Diproduksi Untuk 127 Negara Termasuk Indonesia
Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
• Cara Hilangkan Bekas Luka Bakar Pakai Bahan Alami - Madu, Lidah Buaya, Kunyit
• VIDEO Penampakan Mengerikan Bioskop di Malaysia setelah 2 Bulan Lockdown
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.
Pemerintah Sebut Akan Turuti MA
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan mengikuti keputusan terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung ( MA).
"Judicial review itu sekali diputus final dan mengikat.
Oleh sebab itu, kita ikuti saja, pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/3/2020).
