Virus Corona

Warga Usia 45 Tahun Kebawah Diizinkan Kembali Beraktivitas di Tengah Wabah, Ini Kata Kapala BNPB

Warga Usia 45 Tahun Kebawah Diizinkan Kembali Beraktivitas di Tengah Wabah, Ini Kata Kepala BNPB

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk Tim Tanggap COVID-19 guna mengantispasi penyebaran virus korona di Jakarta pasca telah diterbitkannya Instruksi Gubernur DKI Nomor 16 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19 atau virus Corona di DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Setelah dua bulan berjuang, kini pemerintah mulai memberikan kelonggaran.

Mengenal Tiga Jenis Mutasi dari Virus Corona atau Covid-19, Jenis Apa yang Menyebar di Indonesia?

Artis Sekaligus Dokter Twindy Rarasati Duga Dirinya Tertular Virus Corona dari Pasien yang Tak Jujur

Belasan Ribu Keluarga di Sarolangun Diusulkan Dapat BLT Akibat Corona

Pemerintah akan memberikan kelonggaran aktivitas selama darurat Corona untuk warga yang berusia di bawah 45 tahun.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona, sekaligus Kepala BNPB, Doni Monardo mengatakan, pertimbangan tersebut diambil karena warga yang berumur di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat.

"Kelompok muda usia di bawah 45 tahun, mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala."

Siap-siap THR PNS 2020 Akan Cair Esok Jumat, Hanya Untuk PNS Dengan Kriteria Ini!

Seminggu Terdampak Banjir, Warga Sungai Duren Tak Dapat Bantuan dari Pemerintah

Benar Jokowi Dibohongi Anak Buahnya Soal COVID-19? Pakar Nilai Presiden Sudah Kesal Sama Jajarannya

"Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi," kata Doni usai rapat terbatas perkembangan penanganan Covid-19, Senin, (11/5/2020).

Dengan strategi ini, menurut Doni Monardo, potensi kelompok muda terkena PHK karena tidak bisa beraktivitas dapat dikurangi.

Detik-detik Walikota Jambi Jambi Marah di Pasar Talang Banjar, Terpancing Keluhan Pedagang

Niat Awal Tersangka Tak Ingin Membunuh, Malah Persoalkan Utang Lunas Asal Korban Mau Lakukan Ini

Kabar Baik dari Liga Inggris, Juni 2020 Premier League Akan Dilanjutkan Lagi, Liverpool Bisa Juara?

"Kami mohon bantuan dan juga kerja sama dari tema teman media sekalian untuk bisa melakukan upaya-upaya sosialisasi agar seluruh bangsa kita bisa segera mengakhiri wabah ini," katanya.

Menurut Doni, penderita Covid-19 diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok. Warga berumur di atas 45 tahun berpotensi tinggi terpapar Covid-19.

Sementara orang-orang berumur 60 tahun memiliki risiko kematian mencapai 45 persen. Lalu warga yang umurnya 46-59 tahun berpotensi meninggal apabila menderita penyakit penyerta (komorbid) seperti hipertensi, diabetes maupun jantung.

Ibadah Puasa Bagi Ketua Pengadilan Negeri Sengeti: Bukan Menjadi Hambatan untuk Proses Persidangan

Dua Posko Pemantau Covid-19 di Perbatasan Kabupaten Bungo Dihentikan Sementara

VIDEO Viral Kisah Pemuda Tanpa Kaki Jualan Makanan Keliling, Acep: Yang Penting Halal

"Dari dua kelompok umur ini, 45% usia 60 tahun ke atas, kemudian 40% usia 46 sampai dengan 59 tahun berarti 85 persen."

"Kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita telah mampu melindungi warga negara kita 85%," ujar Doni Monardo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kurangi PHK, Pemerintah Bolehkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Lagi.

(*)

Artikel Ini Juga Telah Tayang di GridHot.ID

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved