Update Terbaru THR PNS, TNI-Polri hingga Pensiunan Terakhir Hari Jumat, 15 Mei 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR bagi ASN, PNS, TNI Polri dan pensiunan akan cair pada pekan ini.
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), juga Kepolisian Repubilik Indonesia (Polri) maupun seluruh pensiunan di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR bagi ASN, PNS, TNI Polri dan pensiunan akan cair pada pekan ini.
Perincian anggarannya, untuk THR ASN pemerintah pusat, anggota TNI, dan Polri nilainya mencapai Rp 6,77 triliun.
Sementara untuk pensiunan Rp 8,70 triliun.
Sedangkan untuk ASN pemerintah daerah total anggaran mencapai Rp 13,898 triliun.
• Lama Tak Pulang Karena COVID-19, Kepala BNPB Dapat Kejutan dari Sang Istri di Hari Ulang Tahunnya
• Wajar Saja AS-Tiongkok Bernafsu Mengusainya Laut China Selatan, Harta Karun Ini Ada di Dalamnya
• Telkomsel Berikan Bantuan Alat Pelindung Diri Bagi Tenaga Medis di Sumatera
• Perdagangan Online Syariah di Pasar Modal, Rerata Nilai Transaksi Saham Mencapai Rp 3,45 Triliun
Pemerintah segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.
Jika tak ada aral melintang, pencairan THR secara serentak paling lambat dilakukan pada Jumat (15/5) pekan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, payung hukum yang mengatur kebijakan tersebut, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan diterbitkan Senin (11/5) ini.
"Kami sekarang sedang melakukan persiapan dengan seluruh satuan kerja (satker) untuk eksekusi pembayaran THR ini, diharapkan akan bisa dilakukan secara serentak paling lambat pada hari Jumat (15/5) ini," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers daring, Senin (11/5).
Hanya saja perlu di catat, pada tahun ini, pemerintah tidak membagi rata THR untuk semua ASN.
Pemerintah hanya memberikan THR untuk ASN golongan rendah yakni eselon III kebawah di lingkungan pemerintahan, TNI, Polri, Juga hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan di bawah eselon II.
Adapun anggaran THR untuk pejabat eselon I, eselon II, serta pejabat negara sisanya, akan dialokasikan untuk penanganan wabah virus corona di Indonesia.
Beda dengan ASN Anggota TNI Polri maupun pensiunan, THR bagi kaum buruh masih belum jelas alias tidak ada kepastian.
Pemerintah justru menyerahkan urusan pembayaran THR buruh yang sudah diwajibka oleh undang-undang, kepada pengusaha dan buruh untuk menyelesaikannya secara dialog.
Aturan pemerintah itu tertuang di Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19 menjadi dasar itu.