THR PNS 2020

Siap-siap THR PNS 2020 Akan Cair Esok Jumat, Hanya Untuk PNS Dengan Kriteria Ini!

Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri untuk Lebaran 2020 dipastikan akan cair.

Editor: Heri Prihartono
Kolase
Ilustrasi THR 

1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum

2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilan, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya

3. Penerima pensiun. THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan

4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya

5. Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya

6. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan

7. Pegawai non PNS pada LNS atau LPP, atau pegawai lainnya, sebesar lampiran PP

8. Pegawai non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara

9. Calon PNS, paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Di dalam RPP THR juga disebutkan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Kemudian, dalam hal THR belum dibayarkan, maka dapat diberikan setelah tanggal hari raya.

Nasib THR PNS 2020

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri sudah dipastikan kapan pencairannya.

Jadwal pencairan THR Lebaran 2020 bagi ASN, PNS, TNI Polri dan pensiunan sudah dipastikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani akan dilakukan pada pekan ini.

Perincian anggarannya, untuk THR ASN pemerinah pusat, anggota TNI, dan Polri nilainya mencapai Rp 6,77 triliun. Sementara untuk pensiunan Rp 8,70 triliun. Sedangkan untuk ASN pemerintah daerah total anggaran mencapai Rp 13,898 triliun.

Pemerintah segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Jika tak ada aral melintang, pencairan THR secara serentak paling lambat dilakukan pada Jumat (15/5) pekan ini. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, payung hukum yang mengatur kebijakan tersebut, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan diterbitkan Senin (11/5) ini.

"Kami sekarang sedang melakukan persiapan dengan seluruh satuan kerja (satker) untuk eksekusi pembayaran THR ini, diharapkan akan bisa dilakukan secara serentak paling lambat pada hari Jumat (15/5) ini," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers daring, Senin (11/5).

Hanya saja perlu di catat, pada tahun ini, pemerintah tidak membagi rata THR untuk semua ASN.

Pemerintah hanya memberikan THR untuk ASN golongan rendah yakni eselon III kebawah di lingkungan pemerintahan, TNI, Polri, Juga hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan di bawah eselon I

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Update Fakta THR PNS 2020 Cair Tapi Cuma untuk 13 Kriteria, Segini Besarannya Menurut Surat Menkeu

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved