THR PNS 2020

Siap-siap THR PNS 2020 Akan Cair Esok Jumat, Hanya Untuk PNS Dengan Kriteria Ini!

Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri untuk Lebaran 2020 dipastikan akan cair.

Editor: Heri Prihartono
Kolase
Ilustrasi THR 

TRIBUNJAMBI. COM  - Kabar Gembira! tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri untuk Lebaran 2020  akan segera cair.

THR Lebaran 2020 untuk PNS, TNI dan Polri dijadwalkan cair 15 Mei 2020.

Perlu diperhatikan, akibat pandemi Virus Corona, tidak semua mendapat THR 2020, namun hanya 13 kriteria PNS yang menerima THR Lebaran 2020 kali ini.

Seminggu Terdampak Banjir, Warga Sungai Duren Tak Dapat Bantuan dari Pemerintah

Seperti diketahui, kabar THR PNS 2020 jadi sorotan semenjak virus corona atau COVID-19 mewabah di Indonesia.

Pemerintah banyak mengalihkan dananya untuk menanggulangi Virus Corona (COVID-19), sehingga berpengaruh dalam pencairan THR PNS 2020.

Meski demikian, THR PNS dipastikan akan cair pekan kedua Mei 2020.

Rincian besaran THR PNS dan angota TNI-Polri juga sudah ditentukan yang nilainya berkurang karena pandemi Virus Corona (COVID-19).

1. Perubahan kebijakan

Pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).

Benar Jokowi Dibohongi Anak Buahnya Soal COVID-19? Pakar Nilai Presiden Sudah Kesal Sama Jajarannya

Aturan ini tertuang di dalam surat Menteri Keuangan dengan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

VIDEO Luhut Pastikan 500 TKA China Akan Tetap Masuk ke Indonesia Juni atau Juli

Di dalam surat tersebut tertulis, sehubungan dengan fokus pemerintah dalam menangani virus corona (Covid-19), maka diperlukan kajian ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020.

Termasuk, kebijakan pemberian THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Perubahan kebijakan pemberian THR dimaksud, antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya," sebagaimana dikutip di dalam surat Menteri Keuangan yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (2/4).

2. Kriteria PNS yang menerima THR

Bersamaan dengan surat yang ditandatangani oleh Menkeu tersebut, juga terlampir RPP tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (RPP THR).

Di dalam RPP THR disebutkan, THR tahun 2020 hanya diberikan kepada PNS dengan kriteria berikut.

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya

10. Penerima Pensiun atau Tunjangan

11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Calon PNS.

3. Jabatan yang tak menerima THR

Kemudian, disebutkan bahwa THR di tahun ini tidak diberikan kepada beberapa jabatan berikut.

1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya

2. Wakil Menteri

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara dengan jabatan fungsional ahli utama

5. Dewan pengawas BLU

6. Dewan pengawas LPP

7. Staf khusus di lingkungan kementerian

8. Hakim Ad hoc

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hal keuangan atau hak administratif nya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara

12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

4. Besaran THR

Adapun besaran THR sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan Hari Raya Idul fitri, diberikan bagi jabatan berikut.

1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum

2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilan, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya

3. Penerima pensiun. THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan

4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya

5. Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya

6. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan

7. Pegawai non PNS pada LNS atau LPP, atau pegawai lainnya, sebesar lampiran PP

8. Pegawai non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara

9. Calon PNS, paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Di dalam RPP THR juga disebutkan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Kemudian, dalam hal THR belum dibayarkan, maka dapat diberikan setelah tanggal hari raya.

Nasib THR PNS 2020

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri sudah dipastikan kapan pencairannya.

Jadwal pencairan THR Lebaran 2020 bagi ASN, PNS, TNI Polri dan pensiunan sudah dipastikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani akan dilakukan pada pekan ini.

Perincian anggarannya, untuk THR ASN pemerinah pusat, anggota TNI, dan Polri nilainya mencapai Rp 6,77 triliun. Sementara untuk pensiunan Rp 8,70 triliun. Sedangkan untuk ASN pemerintah daerah total anggaran mencapai Rp 13,898 triliun.

Pemerintah segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Jika tak ada aral melintang, pencairan THR secara serentak paling lambat dilakukan pada Jumat (15/5) pekan ini. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, payung hukum yang mengatur kebijakan tersebut, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan diterbitkan Senin (11/5) ini.

"Kami sekarang sedang melakukan persiapan dengan seluruh satuan kerja (satker) untuk eksekusi pembayaran THR ini, diharapkan akan bisa dilakukan secara serentak paling lambat pada hari Jumat (15/5) ini," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers daring, Senin (11/5).

Hanya saja perlu di catat, pada tahun ini, pemerintah tidak membagi rata THR untuk semua ASN.

Pemerintah hanya memberikan THR untuk ASN golongan rendah yakni eselon III kebawah di lingkungan pemerintahan, TNI, Polri, Juga hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan di bawah eselon I

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Update Fakta THR PNS 2020 Cair Tapi Cuma untuk 13 Kriteria, Segini Besarannya Menurut Surat Menkeu

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved