Film
Rilis Foto Adegan Eksklusif, Ini Perbedaan Film Miracle In Cell No.7 Versi Indonesia dan Korea
Hanung Bramantyo kini berkesempatan menjadi sutradara dalam film remake Miracle in Cell No 7 versi Indonesia.
TRIBUNJAMBI.COM- Film Miracle in Cell No.7 versi Korea Selatan sudah sukses pada tahun 2013.
Film arahan sutradara Lee Hwan Kyung itu mendulang pendapatan 81, 8 juta dolar atas sekitar 1,2 triliun, dan menjadi film terlaris di Korsel pada tahun 2013.
Hanung Bramantyo kini berkesempatan menjadi sutradara dalam film remake Miracle in Cell No 7 versi Indonesia.
• Bangkitkan Memori Lama, Hanung Bramantyo Garap Tersanjung The Movie, Segera Tayang di Bioskop
Film Miracle in Cell No. 7 versi Indonesia akan dibintangi aktris kenamaan seperti Vino G Bastian, Indro Warkop, Tora Sudiro, Bryan Domani, Indra Jegel, Rigen Rakelna, Denny Sumargo, Graceilla Abigail, dan Mawar De Jongh.
• Adu Akting Vino Bastian dan Graciella Abigail Sebagai Ayah dan Anak di Film Miracle In Cell No 7

Tapi akan ada perbedaan dengan antara miracle in cell No.7 versi Indonesia dan Korea Selatan.
Ini 2 perbedaan tersebut :
1. Hukum yang dipakai
Film Miracle in Cell No.7 merupakan film yang memiliki unsur hukum di dalamnya.
Di mana dalam versi Korea Selatan, tokoh ayah yang memiliki keterbelakangan mental di film di penjara akibat dituduh melakukan penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak.
Akibat peristiwa itu, anak perempuan tokoh ayah ini pun dikirim ke lembaga pengasuhan negara.
Dalam telekonfrensi, Hanung Bramantyo membeberkan apa saja perbedaan dan penyesuaian film yang ia buat dengan versi aslinya.

Film Miracle In Cell No 7 versinya tak akan mengadaptasi hukum Indonesia, meski berlatar cerita suasana Indonesia.
Hanung tak ingin menggunakan hukum negara Indonesia dalam filmnya.
"Iya, ada yang beda, kalau lihat treatmen kan soal hukum. Meskipun yang main Indro atau Vino yang orang Indonesia, hukum yang ada tetap bukan di Indonesia, tapi hukum di film ini. Jadi bukan adaptasi hukum Indonesia, seperti hukum negeri sendiri, bahkan nama penjaranya fiktif," kata Hanung Bramantyo dalam telekonfrensi pers, Senin (11/5/2020).
"Ini keputusan atas saran dari penasihat hukum kita, jadinya kita mengcreate hukum sendiri. Jadi memang hukumnya nggak sama dengan indonesia, karena akan sangat berisiko jika kita adopsi hukum negeri ini kita bawa ke film," bebernya.