THR 2020

Begini Cara Cepat Hitung THR Tahun 2020 serta Ketentuan Cara Hitung THR untuk Pekerja dan Buruh Baru

Begini Cara Cepat Hitung THR Tahun 2020 serta Ketentuan Cara Hitung THR untuk Pekerja dan Buruh Baru

Editor: Andreas Eko Prasetyo
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. THR PNS Cair 24 Mei 2019, Simak Juga Cara Menghitung THR 2019 yang Benar buat Karyawan Swasta 

Sementara bagi pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.

Besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Tips Simpan Sayuran Agar Tahan Lama dan Tak Mudah Busuk

Promo Indomaret Khusus Periode 11 - 14 Mei 2020, Beli 2 Gratis 1, Banyak Produk Kebutuhan Ramadan

Antisipasi Campuran Daging Babi di Pasar Muarojambi, Kenali Ciri-ciri Daging Sapi dan Babi

“Pekerja/buruh harian lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah yang dia terima,” imbuh Henny.

Namun untuk pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan.

Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Henny menjelaskan jika pihaknya untuk saat ini masih menunggu  keputusan atau instruksi dari pusat yaitu Menteri Ketenagakerjaan RI dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri ini.

“Biasanya kita nanti diminta untuk membuat posko, tentu nanti dibuatkah edaran juga . Mungkin ini karena masih jauh juga hari H nya, ” beber Henny.

Pada tahun lalu, Dinakertrans Lampung menyediakan posko pengaduan,

Didirikanya posko ini guna menampung keluhan dari para pekerja/buruh yang tidak menerima THR atau menerima tapi dengan jumlah yang tidak sesuai.

“Itu semua bakal kita tindak lanjuti. Kita di sini sebagai pengawas sekaligus mediator,” tandas Henny.

Berikut, 5 hal yang perlu dan penting untuk diingatkan dalam cara menghitung THR pada Tahun 2020 ini. 

1.       THR Keagamaan diberikan kepada:

a.       Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

b.      Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2.       Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved