Larangan Mudik
17 Hari Pemberlakuan Larangan Mudik, 16.404 Kendaraan Terpaksa Putar Balik, Hingga Ditilang
Sejak diberlakukan larangan mudik, selama 17 hari, sebanyak 16.404 kendaraan terpaksa putar balik.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sejak diberlakukan larangan mudik, selama 17 hari, sebanyak 16.404 kendaraan terpaksa putar balik.
Hal ini dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya sejak penerapan larangan mudik, mulai dari 24 April sampai 10 Mei 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dari jumlah itu, sebanyak 5.515 kendaraan baik pribadi dan angkutan umum diputar balik dari Pintu Tol Cikarang Barat.
Lalu sebanyak 3.875 kendaraan pribadi dan umum diputar balik dari Pintu Tol Bitung. Sementara 7.014 kendaraan baik kendaraan pribadi, kendaraan umum dan sepeda motor, diputar balik dari jalan arteri.
"Ini menunjukkan kendaraan pemudik melalui jalur arteri mendominasi dan yang terbanyak diputar balik," katanya.
• Siswi SD Ke Sekolah Meski Kondisi Hamil Besar, Ternyata Korban Diperkosa Paman Sendiri Berkali-kali
Sementara untuk jenis kendaraan yang diputar balik dari jumlah total, yang terbanyak masih kendaraan pribadi.
Selain itu kata Sambodo selama penerapan larangan mudik ini, pihaknya mengamankan sebanyak 228 kendaraan bermotor yang membawa penumpang atau pemudik.
Dari 228 kendaraan itu, terdiri dari 13 bus, satu truk serta ratusan kendaraan sisanya adalah mobil travel gelap baik minibus dan mobil pribadi.
Kepada para pengemudi katanya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyelenggarakan angkutan penumpang tanpa izin atau memiliki trayek.
Dimana sanksinya denda maksimal hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
• Kementrian PUPR Tanggapi Surat DPR RI Hasil Rapat Bersama Pemprov Jambi
"Kepada mereka kita kenakan tilang dengan sanksi denda maksimal," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Karenanya kata dia, semua kendaraan disita dan ditahan pihaknya sampai sidang tilang digelar.
"Karena ini mengikuti mekanisme sidang tilang, maka kendaraan ditahan setelah menyelesaikan administrasi tilang dan telah mengikuti sidang tilang. Ada yang tanggal 5 Juni dan 26 juni. Mekanisme sesuai mekanisme tilang," kata Sambodo.
Semua kendaraan itu katanya nanti ditahan di satuan kerja (satker) yang berhasil mengamankan atau menangkapnya.