Hati-hati, Kronologi Kejadian Komplotan Hipnotis Korban di Dalam Angkot, Tak Sadar Serahkan Uang
Akhirnya polisi meringkus kawanan pelaku kejahatan hipnotis dalam angkot. Kawanan ini menjalankan modusnya dengan pura-mengusuk
TRIBUNJAMBI.COM - Akhirnya polisi meringkus kawanan pelaku kejahatan hipnotis dalam angkot.
Kawanan ini menjalankan modusnya dengan pura-mengusuk korban yang disasar.
Para pelaku menggasak uang Rp 10 juta, milik korban bernama Eko Saputra Sitanggang (23) warga Jalan Murai Dusun III Desa Citaman Jernih Perbaungan.
Adapun identitas ketiga pelaku yakni, Roni Nahot Tobing (68) warga Jalan Sakura Helvetia, Marudut Sihombing (40)P warga Jalan Seksama Amplas, dan Lilianty Purba (35) warga Jalan Flamboyan Tuntungan.
Ketiga pelaku berhasil diamankan petugas setelah korban membuat laporan ke Polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/198/V/2020/SU/Restabes/Sek Patumbak tanggal 8 Mei 2020.
• 6 Obat Alami untuk Turunkan Asam Urat - Termasuk Air Putih hingga Jus Alami
• Daftar Harga Apple iPhone Terbaru - iPhone 7 Plus, iPhone 11 Pro Max, iPhone Xs Max
Informasi yang berhasil dihimpun Tri bun Medan, Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Gindo Manurung, mengatakan, aksi kejahatan ketiga pelaku berlangsung saat korban Eko Saputra Sitanggang menaiki angkot Medan Bus nomor 06 dari Jalan Sisingamangaraja simpang Amplas, pada Kamis (30/4/2020) lalu.
Tidak berapa lama kemudian, ketiga pelaku juga naik ke dalam angkot tersebut.
"Setelah para pelaku naik, kemudian satu di antaranya menanyakan kepada korban apakah korban menderita penyakit, lalu pelaku pura-pura memijat-mijat kaki korban serta menghentak-hentakkannya," ujarnya, Senin (11/5/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Kanit, saat dikusuk korban merasa seperti dihipnotis dan tidak menyadari bahwa uang dari dalam sakunya ternyata telah dicuri oleh pelaku.
Ketika berada di daerah Simpang Limun, pelaku satu persatu turun dari dalam angkot, namun korban belum juga sadar.
"Korban baru sadar saat angkot melintas di Jalan Juanda. Di mana uang korban yang berada di saku sebelah kirinya sebanyak Rp 10 juta rupiah telah dicuri. Uang tersebut adalah milik perusahaan di mana korban bekerja," katanya.
Atas kejadian tersebut, sambung Iptu Gindo, korban pun membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah ciri-ciri dan identitas pelaku diketahui, dilakukan pencarian. Pada saat tim melintas di Jalan Sisingamangaraja simpang Amplas tepatnya di bawah flyover, seorang pelaku atas nama Roni Nahot Tobing terlihat sedang berada depan salah satu toko hendak melancarkan aksinya lagi," jelasnya.
Untuk kedua pelaku lainnya, lanjut Gindo, menunggu di dalam Mobil Avanza warna hitam BK 1686 HX.