7 Tahun Gadis di Sarolangun Ini Jadi Pelampiasan Nafsu Ayah Tiri
korban berinisial WA yang masih pelajar ini tujuh tahun dicabuli oleh ayah tirinya sendiri.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Sarolangun kembali terbongkar.
Kali ini, korban berinisial WA yang masih pelajar ini tujuh tahun dicabuli oleh ayah tirinya sendiri.
Kekejaman seksual yang dialami bocah perempuan di Kecamatan Pelawan itu sudah dialami semenjak kelas 3 SD hingga saat ini, bulan Mei tahun 2020.
Tersangka melakukan hal tidak pantas itu tanpa sepengetahuan istrinya. Dengan bermodalkan rayuan, paksanaan dan ancaman saat melakukan persetubuhan.
• Pasien Covid-19 di Tanjab Barat yang Meninggal Dimakamkan di Sini, Pemkab Siapkan Lahan 20 Hektar
• Bantu Warga Terdampak Covid-19, 400 Sembako Dibagikan pada Tukang Becak dan Kuli Pikul di Tanjabbar
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto mengatakan meski sudah ratusan kali pelaku melakukan hal itu, hingga saat ini juga belum menghasilkan kejanggalan pada kesehatan seperti kehamilan pada korban.
"Memang belum ada laporan untuk kehamilannya," katanya, Senin (11/5).
Kejadian yang sudah bertahun-tahun itu akhirnya terungkap atas keberanian korban melaporkan kepada sang pamannya.
Pasalnya selama ini ayah tiri korban mengacam akan adanya kekerasan sebelum melakukan aksinya.
Adapun motif lain dari pelaku karena sakit hati.
"Sakit hati dan kecewa istri memberitahukan ke keluarga pelaku bahwa statusnya janda anak satu,"katanya.
Atas perbuatan pelaku, ia terancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Milyar. (Yan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan.jpg)