Berita Muarojambi

Pengadilan Negeri Muarojambi Dapat Tambahan 3 Calon Hakim, Tegaskan Larangan Mudik untuk Pegawai

Untuk menekan antisipasi dan penyebaran virus Covid-19, Pengadilan Negeri Sengeti mengeluarkan kebijakan work from home (WFH) dan surat seteril orang

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Hasbi Sarbirin
Ketua Pengadilan Negeri Muarojambi Dedy Muchti Nugroho 

TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI - Untuk menekan antisipasi dan penyebaran virus Covid-19, Pengadilan Negeri Sengeti mengeluarkan kebijakan work from home (WFH) dan surat seteril orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 kepada para pegawainya. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Muarojambi Dedy Muchti Nugroho, ditengah wabah virus corona untuk efektivitas kinerja pegawainya telah buat terobosn untuk semua pegawai telah buat surat keterangan orang tanpa gejala (OTG) 

"Yang dapat surat keterangan tersebut bagi pegawai yang tinggal di Kota Jambi, sehingga pemeriksaan suhu tubuh di perbatasan tidak harus berhenti dan keluar dari kendaraan, bisa melalui driver true," jelasnya, Minggu (10/5/2020). 

Bukannya Di Rumah Aja, Pas Lockdown Raja Thailand Ini Malah Berpesta dengan Budak Nafsunya di Jerman

Sejumlah Saksi dari Kerinci Tak Dapat Dihadirkan di Pengadilan Karena Edaran Tentang Covid-19

Napi Lain Tak Suka Dengan Prank Sampah, Ferdian Paleka Cs Jadi Korban Bully di Penjara

Selain itu mereka juga telah melakukan rapid test terhadap tiga orang calon hakim. Dilakukan rapid test tersebut guna antisipasi, karena mereka berasal dari daerah zona merah Covid-19.

"Seperti dari daerah Jawa Barat, Jakarta dan Jawa Timur. Ketiga calon hakim tersebut sebelum dilantik sudah kita minta pihak Dinkes untuk rapid test, hasilnya negatif, baru proses pelantikan bisa dilakukan," jelasnya.

Awalnya hakim di Pengadilan Negeri Muarojambi ada lima orang. Masuknya tiga orang calon hakim tersebut, total hakim di PN  Muarojambi ada delapan orang, diluar ketua dan wakil ketua pengadilan. 

Dilarang Meludah dan Berganti Kostum, Jadi Salah Satu Syarat Jika Premier League Harus Dilanjutkan

Mengenang Djoko Santoso yang Berpulang, Pernah Dapat Kepercayaan Prabowo Subianto di Pilpres 2020

Ia juga mengimbauan dan melarang kepada seluruh pegawainya tidak ada yang dibolehkan mudik lebaran. Termasuk juga unsur pimpinan, mereka akan lakukan pengawasan terhadap pegawainya yang ketahuan melaksanakan mudik diluar ketentuan. 

"Saya juga minta kepada tiga hakim tersebut jagan kembali ke Jakarta, dan ada sangsi bagi yang melanggar, akan saya laporkan mereka, apalagi mudik lebaran memasuki ke daerah seperti zona merah," tutupnya. 

(Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin) 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved