Sejumlah Saksi dari Kerinci Tak Dapat Dihadirkan di Pengadilan Karena Edaran Tentang Covid-19
Sebelumnya pada sidang korupsi bantuan sosial di BPBD Kabupaten Kerinci, majelis hakim terpaksa menunda persidangan karna saksi tak diperbolehkan...
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kabupaten Kerinci mengeluarkan edaran agar Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun warga sipil untuk tidak bepergian ternyata cukup berpengaruh pada sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Seperti terlihat pada persidangan Selasa (5/5/2020) kemarin, sejumlah saksi dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tak dapat dihadirkan di persidangan.
Bahkan jaksa penuntut kejati pun terpaksa membacakan keterangan saksi dalam BAP untuk kasus penipuan yang dialami istri Muradi Darmansyah, yakni Suryaning Kusumawati. Dengan terdakwa Noveria.
• Malam Hari Ini Provinsi Jambi Diprediksi Hujan Lebat BMKG Imbau Waspada Banjir
• Seorang Kakek Mendadak Pingsan di Jalan dan Dikira Meninggal, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya
• Seorang Kakek Mendadak Pingsan di Jalan dan Dikira Meninggal, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya
Sebelumnya pada sidang korupsi bantuan sosial di BPBD Kabupaten Kerinci, majelis hakim terpaksa menunda persidangan karna saksi tak diperbolehkan keluar dari Kabupaten Kerinci.
"Untuk saksi dari Kerinci memang tidak bisa dihadirkan karna sudah ada pemberitahuan dari pemerintah kabupaten tentang larangan ASN maupun warga sipil, suratnya sudah ada pada kami," kata Yandri Roni, humas PN Jambi saat memipin persidangan Selasa kemarin.
"Kemarin juga kasus tipikor saksi tidak bisa dihadirkan. Untuk sambungan video converence juga tidak memungkinkan karna terkendala sinyal disana. Jadi sesuai aturannya, keterangan saksi boleh di bacakan," kata Yandri Roni saat memimpin sidanga. (Dedy Nurdin)