Rincian Jumlah THR PNS TNI dan Polri 2020 dan Jadwal Pencairan, Paling Rendah Rp 1,590 Juta
Besaran tunjangan hari raya pegawai negeri sipil dan anggota TNI-Polri, paling rendah Rp 1,590 juta bagi yang belum menikah.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Berikut ini update rincian besaran THR PNS dan anggota TNI-Polri.
Besaran tunjangan hari raya pegawai negeri sipil dan anggota TNI-Polri, paling rendah Rp 1,590 juta bagi yang belum menikah.
Rincian besaran THR PNS 2020 akan dijelaskan dalam tabel di bawah ini.
Selain itu, jadwal pencairan THR PNS dan anggota TNI-Polri juga dijelaskan.
Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan aturan tentang THR bagi pekerja swasta di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Itu artinya pencairan THR sesuai dengan jadwal.
• Update Pembunuhan Inah, Misteri Kerangka Tubuh Siswi SMP 1 Betara s/d ke Mana Bagian Tubuhnya
• Peruntungan 12 Zodiak Sabtu (9/5) - Taurus Peka Tapi Kerap Dianggap Lebay, Virgo Berfikir Tak Biasa
• Ahmad Dhani vs Jerinx Soal Agama dan Teori Konspirasi
Jika Hari Raya Idul Fitri jatuh tanggal 24 Mei 2020 maka diperkirakan tanggal 14 Mei para PNS, anggota TNI dan Polri sudah akan menerima THR.
Pencairan THR ASN diputuskan lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB.
Berdasarkan SK itu Menkeu melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.
Seperti diketahui sekarang ini pemerintah masih terfokus untuk penanganan pandemi virus Covid-19.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah (golongan 1,2 dan 3), itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.
Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?