Ini Wajah Pembunuh dan Mutilasi Elvina, Jeffry Sempat Belah, Potong Lengan lalu Masukkan Kardus
Jeffry sempat membelah perut dan memotong lengan Elvina lalu memasukkan ke dalam kardus dengan bantuan ibunya
Jeffry sempat membelah perut dan memotong lengan Elvina lalu memasukkan ke dalam kardus dengan bantuan ibunya
TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Wajah tiga orang tersangka pembunuhan dan mutilasi Elvina akhirnya kelihatan.
Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka pelaku pembunuhan sadis Gadis Elvina (21).
Tubuh Elvinsa dimasukkan kardus di rumah Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Ketiga pelaku tersebut bernama Jeffry (22) sebagai otak pelaku, bersama pelaku lainnya Michael (22) dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).
• Surat Cinta untuk Elvina Buka Tabir Pembunuhan, Gadis Cantik Dimutilasi di Rumah Mewah Deli Serdang
• Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Deli Serdang Ngaku Terlalu Cinta Makanya Membunuh Kekasihnya
• BREAKING NEWS PDP di Tanjab Barat Bertambah Tiga Orang, Dirawat di Rumah Sakit Merlung

Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir mengungkapkan motif dari tersangka Jeffry adalah karena korban menolak ajakan tersangka untuk bersetubuh.
"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami. Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendoronh korban pingsan, kemudian membunuh korban," ungkapnya saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).
Isir menyebutkan antara pelaku J dan korban adalah seorang kawan dekat. Namun hubungan antara tersangka M dan korban adalah mantan pacar.
"Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan hanya sebatas kawan saja. Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai statusnya mantan pacar," ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pra rekonstruksi.
"Kejadian terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah tersangka J di Jalan Duku No.40 Komplek Cemara Asri. Setelah kita lakukan pra rekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri. Tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tuturnya.
Isir menyebutkan kronologi kejadian dimana korban Elvina dikontak oleh pelaku J untuk datang ke rumahnya di Jalan duku No 40 komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan.
Kemudian sesampainya di rumah, tersangka J hendak akan memperkosa korban namun korban menolak hingga alkhirnya dianiaya hingga pingsan dan disetubuhi di dalam kamar mandi.
"Kronologis kejadian, secara singkat dimana saudara J mengkontak korban untuk datang ke rumahnya. Lalu korban mengkontak M untuk mengantarkan ke rumah J. Lalu tersangka J mengajak korban untuk bersetubuh, namun salam prosesnya korban menolak, lalu tersangka J membenturkan kepala korban di kamar mandi selanjutnya tersangka J bersetubuh dengan korban dalam kedadaan pingsan," ungkap Isir.
Lalu, usai menyetubuhi korban, tersangka J membunuh korban dengan cara ditikam. Dan dimana tersangka M ikut membantu membeli minyak untuk membakar korban dan membantu memasukkan korban dalam kardus.
"Kemudia tersangka J mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban yang pingsan. Lalu ada upaya membakar korban, dimaan peran dari tersangka M yaitu membeli minyak bensin. Lalu ikut membantu di dekat kamar mandi," tuturnya.
Bahkan, Isir membeberkan bahwa pelaku J sempat membelah perut dan memotong lengan korban. Dan memasukkan korban ke dalam kardus dengan bantuan ibunya.