Upacara Kematian Mas Ari ABK Kapal China yang Mayatnya Dibuang ke Laut, Isi Surat Dibeber Hansol

Dalam video itu, terlihat orang-orang di sekitarnya terlihat sepeti melakukan upacara kematian pada jenazah tersebut sebelum menenggelamkannya ke laut

Editor: Duanto AS
(MBC/Screengrab from YouTube)
Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, seorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

"Dan mereka di hari kematiannya langsung dibuang seperti ini dan ini," jelasnya.

Lalu, Hansol mulai membahas soal Surat Pernyataan tertulis yang harus ditanda-tangani ABK sebelum bergabung dengan Kapal China.

"Dan ini aku kagetnya mereka punya surat pernyataan gini yah, nah kita enggak usah baca beritanya ini langsung bisa saya baca," lanjut Hansol.

Dalam Surat Pernyataan itu disebutkan bahwa calon ABK harus mau menanggung segala risiko bekerja di sana.

Jika meninggal para calon ABK harus rela dikremasi dan abunya akan dikembalikan ke Indonesia.

"'Dengan ini saya menyatakan, setelah berangkat bekerja di luar negeri sebagai ABK dalam kurun nelayan, segala risiko akan saya tanggung sendiri'."

"'Bila sampai terjadi musibah sampai meninggal maka jenazah saya akan dikremasikan di tempat di mana kapal menyandar dengan catatan abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia'," jelas Hansol.

Namun ada ansuransi bagi para ABK itu.

Asuransi mereka senilai Rp 150 juta per orang.

"'Untuk itu akan diangsuransikan terlebih dahulu sebelum berangkat ke luar negeri dengan uang pertanggunggan uang sebesar 10 ribu US dollar'."

"'Dirupiahkan 150 juta jadi nyawa seseorang diansuransikan dan akan dinilai atau dihargai dengan nominal uang Rp 150 juta'."

"'Akan diserahkan pada Ahli Wang saya kayak bahasa Malasyia jadinya'," lanjut Hansol.

Selain itu, ada pula syarat di mana orang tua para ABK harus menandatangani Surat Pernyataan tersebut hingga tak boleh membawa masalah yang terjadi ke pihak kepolisian.

"'Dengan membuat surat pernyataan ini sudah ada persetujuan kedua orang tua saya dan tidak akan membawa masalah ke kepolisian atau hukum Indonesia'."

"'Demikianlah surat pernyataan tersebut saya buat dalam keadaan sehat tanpa ada paksaan dari pihak manapun setelah ditandatangani di atas materai berarti sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia'," demikan Surat Pernyataan yang dibaca Hansol tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved