Siapa Pengacara yang Dampingi Said Didu vs Luhut Panjaitan? Rekam Jejak Si Mantan PNS

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin (4/5/2020). kliennya tak memenuhi panggilan

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
Menko Luhut Binsar dan M Said Didu 

Karir pria asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ini banyak dihabiskan sebagai PNS di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ( BPPT).

Karir birokratnya dirintisnya dari bawah di BPPT sejak tahun 1987 mulai dari peneliti, merangkak karir sebagai pejabat eselon di badan riset tersebut.

Namanya mulai lebih sering wara-wiri menghiasi media massa nasional sejak ditunjuk menjadi Sekretaris Kementerian BUMN.

Dia juga pernah terpilih sebagai anggota MPR di tahun 1997.

Sebagai petinggi di Kementerian BUMN, Said Didu juga diplot sebagai komisaris di beberapa perusahaan pelat merah di antaranya Komisaris PTPN IV (Persero) dan PT Bukit Asam Tbk (Persero).

Jebolan Teknik Industri Institut Pertanian Bogor (IPB) ini juga sempat menduduki kursi komisaris PT Merpati Nusantara Airlines, Komisaris PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, dan Dewan Pengawas Rumah Sakit RSCM Jakarta.

Di awal rezim periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Said Didu ikut masuk dalam lingkaran pemerintahan tahun 2014-2016.

Dia menjabat sebagai Staf Khusus Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said.

Di tahun 2018, Said Didu dicopot dari jabatannya sebagai komisaris di Bukit Asam dan digantikan oleh Jhoni Ginting.

Pencopotannya dilakukan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dalam RUPSLB Bukit Asam.

Kementerian BUMN saat ini beralasan, pencopotan dari kursi Komisaris Bukit Asam dilakukan karena Sidu Didu dianggap sudah tidak sejalan dengan pemegang saham.

Said Didu sempat jadi sorotan saat dirinya memutuskan mundur sebagai PNS pada 13 Mei 2019.

Alasan pengajuan pensiun dari BPPT agar dirinya bisa lebih leluasa mengkritik kebijakan publik yang dinilainya perlu diperbaiki.

Tercatat, dirinya sudah mengabdi sebagai ASN selama 32 tahun 11 bulan.

Langkah bersebrangan dengan rezim Jokowi juga pernah diambil Said Didu saat dirinya menerima tawaran dari Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres.

Salah satu kritikan paling vokal dari Said Didu kepada pemerintah yakni terkait akuisisi saham PT Freeport Indonesia.

Saat itu, Said Didu menilai kebijakan pemerintah dalam pembelian saham Freeport Indonesia lewat PT Inalum bisa merugikan negara.

Sebelumnya, Juru Bicara Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi mengungkapkan kalau pernyataan Said Didu tak memiliki dasar dalam beberapa pernyataannya.

“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Jodi melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).

Jodi juga membenarkan bahwa pimpinannya tersebut telah mengetahui kejadian pencemaran nama baik Luhut.

Maka dari itu, melalui Jodi, Luhut meminta agar Said Didu menyatakan maaf secara langsung kepadanya dan melalui semua media sosialnya terhitung mulai hari ini.

“Secara keseluruhan, seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar atau berita bohong melalui media sosial,” tegas Jodi.

Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Said Didu Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.

Said Didu mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum dan hanya mementingkan legacy.

Said Didu menyebutkan bahwa Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.

“Kenapa itu dilakukan karena ada pihak yang ngotot untuk agar anggarannya tidak dipotong, dan saya pikir pimpro (pimpinan proyek) pemindahan ibu kota, Luhut Pandjaitan, itulah yang ngotot agar anggarannya tidak dipotong. Sehingga, Sri Mulyani punya ide untuk menaikkan jumlah utang,” ucap Said Didu dalam video tersebut.

“Kalau Luhut kan kita sudah tahulah. Ya memang menurut saya di kepala beliau itu hanya uang, uang, dan uang. Saya tidak pernah melihat bagaimana dia mau berpikir membangun bangsa dan negara," ujar Said Didu.

Memang karakternya demikian, hanya uang, uang, dan uang.

Saya berdoa mudah-mudahan terbersit kembali Sapta Marga yang pernah diucapkan oleh beliau sehingga berpikir untuk rakyat bangsa dan negara.

Bukan uang, uang, dan uang,” kata dia lagi. (Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti Karunia | Editor: Bambang P. Jatmiko)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekam Jejak Said Didu, Mantan PNS yang Berselisih dengan Luhut", 
dan Tribunnews.com dengan judul Said Didu Didukung Sederet Pengacara Top Ini, Siapa Saja Advokat yang Bela Luhut Panjaitan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved