Siapa Pengacara yang Dampingi Said Didu vs Luhut Panjaitan? Rekam Jejak Si Mantan PNS

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin (4/5/2020). kliennya tak memenuhi panggilan

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
Menko Luhut Binsar dan M Said Didu 

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi beberapa waktu lalu mengatakan, ada empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan tuntutan dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor dari kasus tersebut.

Keempat kuasa hukum Luhut itu yakni:

Nelson Darwis
Malik Bawazier
Patra M Zen
Riska Elita

Reaksi kubu Luhut

Alasan ketidakhadiran Said Didu dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri direspons oleh Kuasa Hukum Luhut, Riska Elita.

Riska sangat menyayangkan sikap Said Didu yang tak hadir.

Bagi Riska, penggunaan alasan soal adanya PSBB adalah hak terlapor yakni Said Didu.

Namun menurutnya, tidak bisa dijadikan alasan untuk tak hadir di Bareskrim Polri.

Riska juga memastikan, tuntutan Luhut pada Said Didu akan tetap dilanjutkan.

Sementara Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri bakal memeriksa mantan Sekretaris BUMN Said Didu setelah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta selesai diterapkan.

Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (5/5/2020).

Seyogyanya Said Didu diperiksa sebagai terlapor pada Senin (4/5/2020).

"Harusnya diperiksa kemarin tapi minta jadwal ulang. ‎Nanti dijadwalkan ulang selesai PSBB Jakarta dicabut," ucap Argo.

Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2018).
Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2018). (KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA)

Rekam Jejak Said Sidu

Profil Said Didu sejak dulu memang dikenal sangat vokal dalam mengkritik pemerintah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved