Kemenhub Angkat Bicara Beri Penjelasan Soal ABK WNI di Kapal China yang Jenazahnya Dilarung ke Laut
Video viral jenazah anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal China dilarung ke laut, membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Video viral jenazah anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal China dilarung ke laut, membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Sudiono memastikan, keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).
• Jadi Trending Twitter, Sosok Jang Hansol Mengulas Video Mayat ABK yang Dilarung di Laut
• Reaksi Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Tanggapi ABK Indonesia di Kapal China Dilempar ke Laut
Menurut Sudiono, bahwa penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun nasional (KUHD) yang menyebutkan salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke laut.
Selain dilarung ke laut, ada penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain, yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya (jika kapal memiliki freezer), atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.
• Diduga Sebar Hoax Wakil Presiden Terpapar Virus Corona, Pria Ini Ditangkap Polisi
• Cara Berbagi Tom Liwafa dan Aamir Khan, Berikan Uang Cash dalam Tepung
"Artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya, serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat, maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut," tuturnya.
Dijelaskan Sudiono, karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut.
Saat ini, kejadian yang terjadi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.
Pada kesempatan ini juga, Sudiono kembali mengingatkan kepada WNI yang berprofesi sebagai pelaut yang ingin bekerja di kapal, baik kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing, pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah.
"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," ucapnya.
Sumber : kompas.com