Kasus Prostitusi Online, Ternyata Ada Pelanggan Pakai Mobil Berpelat Merah, Begini Pengakuan Polisi
Kepada petugas, pelaku mengaku biasa mematok harga short time Rp 700.000 kepada pelanggan saat menawarkan rekannya.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang perempuan berinisial ER ditangkap Satreskrim Polres Kutai Timur dalam kasus prostitusi online di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
ER disebutkan merupakan muncikari sekaligus pekerja seks komersial.
Dia diamankan petugas pada Minggu (3/5/2020) dini hari.
Dari pengakuannya, diketahui ada pelanggan yang menggunakan mobil berpelat merah
“Dari pengakuan pelaku, pelanggan dia ada yang pelat merah. Ketemu dia di hotel pakai mobil pelat merah, cuma dia enggak tahu orangnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ferry Samodra saat dihubungi, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (6/5/2020).
• Aktor Tampan Ini Pernah Tembak Luna Maya, Ternyata 14 Tahun Dipendam, Keceplosan Sebut Tanggal Nikah
• Satu Buah HP jadi Bukti F Sebagai Terduga Pembunuh Siswi SMP 1 Betara
• Percuma Bangga Rajin Shalat Tapi Pernah Lakukan 5 Ini Tetap Masuk Neraka! Sering Dilakukan Manusia
• Satu RT di Malang Isolasi Mandiri, Sempat Jenguk Warga yang Meninggal dengan Status Positif Corona
Modus transaksi menggunakan media sosial Facebook.
Komunikasi dilakukan melalui pesan hingga tukar nomor ponsel lalu janji ketemuan di hotel.
Petugas mendapat laporan masyarakat, lalu melakukan penyamaran seolah jadi pelanggan.
“Hingga akhirnya menggerebek pelaku di Penginapan Kurnia Jalan APT Pranoto Desa Sangatta Utara, Kutai Timur,” kata Ferry.
Kepada petugas, pelaku mengaku biasa mematok harga short time Rp 700.000 kepada pelanggan saat menawarkan rekannya.
Dari harga itu, pelaku biasa memotong Rp 200.000 dan menyerahkan kepada rekannya yang melayani Rp 500.000.
Bisnis tersebut telah ia dijalani sejak delapan bulan terakhir.
“Kami duga mereka berjaringan sehingga masih dilakukan pengembangan dari pelaku,” kata Ferry.
Saat diamankan polisi menyita bukti uang tunai Rp2,1 juta dan dua ponsel. Pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP jo 506 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com