Dampak Covid-19, Pemprov DKI Rencananya Tiadakan THR & Hapus Gaji 14 dan Sejumlah Tunjangan PNS

Pemprov DKI Jakarta berencana memangkas sejumlah tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) akibat pandemi Covid-19.

Editor: Deni Satria Budi
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi. Gaji 13 dan THR PNS terancam tak cair tahun ini akibat wabah Covid-19. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana memangkas sejumlah tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) akibat pandemi Covid-19.

Tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) seluruh PNS menurut rencana akan dipangkas 50 persen. Tunjangan transportasi pejabat direncanakan juga akan dihapus.

Hal ini disampaikan Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta, Catur Laswanto,

"Kemungkinan TKD pegawai dikurangi 50 persen," sebut Catur, dalam rapat virtual bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/5/2020).

"Pejabat tidak menerima (tunjangan) transport dan uang bensin, kecuali untuk mobil-mobil operasional," tambah dia.

VIDEO Ada Pandemi Corona, Sri Mulyani Minta Anies Pangkas Tunjangan untuk PNS di DKI

Mahasiswa Cipayung Plus dan BEM se-DKI Kolaborasi Relawan Gugus Tugas Atasi Covid-19

Selain itu, Pemprov DKI mencoret gaji ke-14 pegawai.

Pemprov DKI juga kemungkinan tidak memberikan tunjangan hari raya ( THR) kepada pegawai.

Namun, Catur tidak merinci apakah THR dihapus untuk seluruh PNS atau hanya untuk golongan tertentu.

Pemerintah pusat diketahui memutuskan THR untuk PNS akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

Namun, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Presiden Jokowi Ungkap DKI Jakarta Butuh Rp 500 Miliar Sehari Jika Terapkan Kebijakan Lockdown

PKN STAN Tak Buka Pendaftaran Baru, Sekolah Kedinasan yang Masih Terima Siswa Baru Mulai 1 Juni 2020

Besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Baca juga: LBH Jakarta: THR Kerap Jadi Alat agar Perusahaan Tak Bayar Pesangon

"THR tidak dibayarkan, terus gaji 14 pegawai Pemda tidak dibayarkan," ucap Catur.

Setelah anggaran belanja pegawai dan pos belanja lainnya dipangkas kata Catur, total anggaran belanja DKI tahun ini diperkirakan Rp51 triliun, jauh menurun dibandingkan total APBD senilai Rp 87,95 triliun.

Anggaran belanja Rp 51 triliun itu pun masih lebih besar dibandingkan prediksi pendapatan.

Pendapatan Pemprov DKI tahun ini diprediksi hanya sekitar Rp 47 triliun. Artinya, masih ada defisit sekitar Rp 4 triliun.

"Dari anggaran semula Rp 87 triliun, tinggal Rp 47 triliun kemungkinan pendapatan. Padahal, (anggaran) belanja, setelah dipotong-potong, sekitar Rp 51 triliun, itu termasuk (pemotongan) TKD," jelas Catur.

Pemotongan TKD PNS diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memangkas anggaran belanja sejumlah pos pengeluaran untuk dialihkan menjadi anggaran penanganan Covid-19.

Salah satunya adalah anggaran belanja pegawai. Anggaran yang semula Rp 24,19 triliun dipangkas Rp 5,05 triliun menjadi Rp 19,14 triliun.

Sumber : kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved