Aturan Soal Pelarungan Jenazah di Tengah Laut,Ini Penjelasan Menteri Edy Prabowo, Boleh Saja Asalkan
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berkomentar mengenai pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) RI di kapal China, Long Xing.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berkomentar mengenai pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) RI di kapal China, Long Xing.
Secara umum, Edhy menjelaskan pelarungan jenazah ke laut bisa saja dilakukan/dimungkinkan. Namun ada beragam persyaratan yang harus dipenuhi mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Dalam peraturan ILO "Seafarer’s Service Regulations", pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30.
"Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban," kata Edhy dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2020).
• Kemenhub Angkat Bicara Beri Penjelasan Soal ABK WNI di Kapal China yang Jenazahnya Dilarung ke Laut
• Berusia 110 Tahun, Nenek 9 Cucu dan 12 Cicit di Sulawesi Tenggara Tetap Sholat 5 Waktu dan Mengaji
Dalam aturan itu, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat. Syaratnya antara lain kapal berlayar di perairan internasional dan ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.
Kemudian syarat lainnya, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya.
"Keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada)," ucap Edhy.
• Cara Berbagi Tom Liwafa dan Aamir Khan, Berikan Uang Cash dalam Tepung
• VIDEO Viral Abah Tono, Tetap Bersyukur Penghasilannya Rp 1.500 Per Hari
Edhy bilang mengacu pada pasal 30, pelarungan juga tak bisa begitu saja dilakukan. Ketika melakukan pelarungan, kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat.
Salah satunya dengan melakukan upacara kematian. Tak hanya itu, pelarungan dilakukan dengan cara seksama sehingga jenazah tidak mengambang di atas air.
Salah satu cara yang banyak digunakan adalah menggunakan peti atau pemberat agar jenazah tenggelam.
"Upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan baik dengan rekaman video atau foto sedetail mungkin," pungkas Edhy.
Sebelumnya, viral sebuah video yang menyoroti Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia bekerja di kapal China yang jasadnya dilarung kelaut.
Video viral pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di sektor kelautan itu pertama kali diberitakan oleh MBC News, sebuah media Korea Selatan dan dijelaskan oleh Youtuber asal Korsel, Jang Hansol di kanalnya, Korea Reomit.
Dalam video yang diberitakan MBC news, beberapa ABK mengaku tempat kerja mereka sangat tidak manusiawi.
Mereka bekerja sehari selama 18 jam, bahkan salah satu ABK mengaku pernah berdiri selama 30 jam.