SAH! Jokowi Teken Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020 Akibat Wabah Corona
Dalam Perppu yang diteken pada 4 Mei 2020 itu dijelaskan apabila pemungutan suara tidak dapat dilakukan pada Desember 2020, maka akan dijadwalkan
TRIBUNJAMBI.COM - Wabah virus corona kini mulai mengganggu sejumlah agenda kegiatan di Tahun 2020.
Kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Perppu tersebut berisikan penundaan gelaran Pilkada serentak hingga Desember 2020.
Alasannya adanya bencana non-alam, yaitu pandemi virus corona.
• Netizen Geleng Kepala Lihat Ulah Zaskia Gotik Pamer Kemesraan Bersama Suami, Posisinya Jadi Sorotan
• Penghasilannya Hanya Rp 20 Ribu Perhari, Nelayan Ini Malah Tolak Diberi Uang Baim Wong,Ini Alasannya
• Kenangan Tak Biasa Rosi kepada Didi Kempot, Berjasa dalam Konser Amal: Mas Didi Gak Pernah Itungan!• Digrebek Istri dan Polisi saat di Rumah Selingkuhannya Hamil 2 Bulan, Pria ini Sempat Jarang Pulang
Dalam Perppu yang diteken pada 4 Mei 2020 itu dijelaskan apabila pemungutan suara tidak dapat dilakukan pada Desember 2020, maka akan dijadwalkan kembali setelah Pandemi virus corona berakhir.
"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda, dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam berakhir," tulis dalam Perppu tersebut.
Perppu mulai berlaku pada saat diundangkan.
Perppu diteken Jokowi, Senin (4/5/2020).
Pemerintah dan DPR sebelumnya sepakat menunda pelaksaan pemungutan suara yang tadinya dijadwalkan pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.
Alasannya, karena adanya Pandemi Covid-19.
Perludem Usul Pilkada Serentak Digelar Juni 2021
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut Pilkada Serentak sebaiknya dilaksanakan Juni 2021.
Hal ini bertolak belakang dengan keputusan KPU RI yang menetapkan Pilkada Serentak diselenggarakan Desember 2020.
"Ini agar program penanganan Covid-19 bisa dipimpin oleh kepala daerah definitif, karena program-programnya strategis jadi sehingga soliditas betul-betul terbangun," kata Titi Anggraini dalam diskusi virtual, Senin (4/5/2020).
Titi Anggraini memahami memang ada konsekuensinya dimana memungkinkan wilayah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada Februari 2021 mengalami kekosongan hukum.
"Tetapi di sini kan soal membuat pilihan prioritas, yang perlu itu adalah ketegasan keputusan. Kalau kita mau Desember ada konsekuensi penanganan Covid-19 akan terhenti oleh kepala daerah definitif, secara dia harus cuti sekarang statusnya petahana, padahal banyak keputusan strategis yang harus dibuat," ujarnya.
Namun, Titi menilai opsi tersebut tak akan ada artinya jika pemerintah tidak mengeluarkan aturan sebagai payung hukumnya.
"Nah jadi pilihan-pilihan itu yang perlu sekarang segera diberikan oleh pemerintah melalui Perppu, itu yang bagi tim politik pun lebih tegas mau pilkadanya itu kapan," kata Titi.
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pasca penundaan karena pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya menunggu kepastian pemerintah.
Apakah pemerintah akan mencabut masa tanggap darurat Covid-19 pada 29 Mei 2020.
Apabila pemerintah mencabut masa tanggap darurat Covid-19, maka penundaan tahapan Pilkada dapat kembali dilanjutkan 30 Mei 2020.
“Pemerintah mengeluarkan tanggap darurat sampai 29 Mei. (Tanggap darurat,-red) dikeluarkan maka KPU melakukan penundaan. Kami harap tanggap darurat selesai,” kata Arief, pada diskusi bertema Implikasi Covid-19 Terhadap Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang digelar Kolegium Jurist Institute, Jumat (1/5/2020).
Pada masa pandemi Covid-19, KPU RI menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keputusan KPU itu diterbitkan 21 Maret 2020.
Di Surat KPU itu mengatur empat tahapan yang ditunda, yaitu pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Jadi, keluar surat keputusan KPU 179 itu. Yang berisi empat hal. Ini yang kami tunda sampai selesai tanggap darurat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pencabutan masa tanggap darurat Covid-19 menjadi dasar bagi jajaran KPU RI untuk memulai tahapan Pilkada. Nantinya, untuk waktu pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember 2020.
Penentuan waktu pemungutan suara 9 Desember itu sudah disepakati di rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan KPU RI, pada bulan April lalu.
Sebelum dimulainya tahapan Pilkada, pihak penyelenggara pemilu itu mensyaratkan sudah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penundaan Pilkada dan masyarakat sudah dapat beraktivitas seperti semula.
“Kalau jadwal tahapan pemilihan 9 Desember, maka 30 Mei 2020 sudah akan dimulai,” kata dia.
Namun, apabila pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat maka Pilkada kembali mengalami penundaan. Arief Budiman, memberikan dua opsi agar tahapan Pilkada dapat digelar pada Agustus 2020 atau Maret 2021.
“Kalau tidak bisa Desember, maka Maret 2021. Kalau Maret 2021 tahapan akan dimulai 1 Agustus. Itu artinya KPU butuh situasi yang sudah bebas pada Agustus tidak ada lagi PSBB. Semua bisa bergerak bebas,” ujarnya.
“Bagaimana jika Agustus masih pandemi? Maka opsi ketiga (pemungutan suara,-red) September 2021. Itu tahapan akan dimulai Februari 2021. Tiga opsi kami memberikan nanti permbuat undang-undang melihat fakta di lapangan," kata Arief.
Artikel ini telah tayang di https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/06/jokowi-teken-perppu-penundaan-pilkada-serentak-2020?page=all.
