THR 2020

Kabar Gembira! Tunjangan Hari Raya (THR) Bagi PNS dan TNI/POLRI Segera Cair, Simak Rinciannya!

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan anggota TNI/POLRI, sebab Tunjangan Hari Raya (THR) segera cair.

Editor: Heri Prihartono
Kolase
Ilustrasi THR 

 TRIBUNJAMBI.COM, - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan anggota TNI/POLRI, sebab Tunjangan Hari Raya (THR) segera cair.

 Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan THR, akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Dua Orang Bajing Loncat yang Kerap Beraksi di Jalan Lintas Palembang-Indralaya Ditembak Polisi

Dari Museum Monas Sampai Agung Rai Museum of Art Bali Bisa Kamu Kunjungi Dari Rumah Aja

KABAR DUKA, Ayahanda Nikita Willy Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei.

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?

LINK DOWNLOAD MP3 Kumpulan 20 Lagu Terbaik Didi Kempot 2019, Unduh MP3/MP4 di Sini

Kesan Horor di Pemakaman Hilang Karena Nisan Merry Cemetery yang Unik

Indonesia Kehilangan 4 Musisi Terbaiknya dalam Kurun Waktu Satu Bulan

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved