Virus Corona
PSBB di Bandung Diperpanjang, Pemotor di Bandung Boleh Bawa Boncengan
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung Raya diperpanjang. Sedianya akan berakhir Selasa (5/5), resmi diperpanjang hingga Selasa (19/5).
TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung Raya diperpanjang. Sedianya akan berakhir Selasa (5/5), resmi diperpanjang hingga Selasa (19/5).
Perpanjangan dilakukan seiring dengan turunnya Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259-Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
PSBB akan terus diperpanjang selama masih muncul pasien-pasien baru yang terpapar Covid-19.
• Bukan Cuma Segar, Minum Air Kelapa Saat Berbuka Puasa dapat Bantu Pencernaan & Turunkan Berat Badan
• Jenazah Didi Kempot Diiringi Ratusan Pelayat Hingga Lokasi Pemakaman di Ngawi, Jawa Timur
• Detik-detik Jenazah Didi Kempot Dimakamkan di Samping Makam Putri Kandungnya di Ngawi
Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Baik Kepgub, Pergub, maupun SE ditantangani Gubernur pada Senin (4/5) atau dua hari menjelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.
"Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB, ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar Daud Ahmad, Senin (4/5).
• Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 11 kabupaten Kota di Provinsi Jambi Rabu 6 Mei 2020, Ramadan 1440H
• LINK LIVE STREAMING Pemakaman Jenazah Didi Kempot di Ngawi Jawa Timur
Pergub PSBB Jabar secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya, mulai ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, diskresi bupati/wali kota, hingga sanksi.
Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi, terutama sepeda motor, baik pribadi maupun angkutan umum daring (online).
Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Selain itu, pada ayat 8 disebutkan, sepeda motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota.
Daud mengatakan, penyempurnaan pergub dilakukan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya.
Banyak pengendara motor suami-istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.
“Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,” jelas Daud.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/gubernur-jawa-barat-ridwan-kamil-saat.jpg)