Segini Besaran Dana Desa yang Bisa Digunkan untuk Penanganan Covid-19, Warga Akan Terima Rp 600 Ribu

25 sampai 35 persen Dana Desa diperbolehkan untuk digunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19 lewat program Bantuan Langsung Tunai.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Samsul Bahri
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabbar, Agus Sanusi. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - 25 sampai 35 persen Dana Desa diperbolehkan untuk digunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19 lewat program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Tanpa terkecuali untuk Dana Desa yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Hal inilah yang tengah dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Tanjabbar di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Senin (4/5) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabbar, Agus Sanusi.

Agus menyebutkan bahwa kepala desa sudah memiliki niat untuk mencairkan BLT dari Dana Desa tersebut pada minggu kedua Mei ini. Namun, hal itu menurut sekda terburu-buru karena hal ini berkaitan dengan data.

Warga Terdampak Covid-19 di Tanjab Barat Bisa Dibantu Dana Desa, BLT Akan Disalurkan Segera

Tertular Ibu Hamil, 13 Tenaga Medis di Padang Panjang Positif Virus Corona, Rumah Sakit Ditutup

Al Haris Minta Kades Lacak Warga Merangin yang Kontak dengan Pasien Corona

Dalam kesempatan ini ada beberapa arahan yang disampaikan oleh Sekda. Bahwa kepala desa diminta dalam pemberian BLT kepada masyarakat untuk tahap awal menggunakan data Terpadu Kesejahteraan Sosial (TKS). Setelah itu, data yang ada diminta untuk diverifikasi, apakah masih layak menerima BLT atau tidak.

"Tahap awal ini pakai data TKS. Dilihat apakah masih layak atau tidak, masih ada atau tidak. Kalo ada namanya di TKS tapi orangnya sudah tidak ada, coret," sebutnya.

Sementara itu, jika memang pada saat di lapangan ada masyarakat yang tidak terdata di TKS namun terdampak Covid-19, maka diharuskan untuk membantu orang tersebut dan kemudian mendata kemudian mengusulkan nama orang tersebut.

"Jadi tahap awal kita minta bantu dulu, baru usulan. Jadi jangan sampai diusulkan dulu tapi tidak dibantu. Jadi dibantu dulu," ungkapnya.

Dari sumber dana desa ini maksimal penggunaannya 25 persen dengan kategori penerimaan Dana Desa maksimal Rp800 juta. Jika nantinya orang yang berhak menerima lebih dari penggunaan 25 persen tersebut, maka kata Sekda akan dibantu melalui dana Covid-19 dari Pemkab Tanjabbar.

"Jadi BLT dari sumber Dana Desa itu jika penerima melebihi dari pengunaannya maka dia akan ditanggung oleh Pemkab. Nantikan ada sharing juga ada dari Kemensos ada dari Provinsi. Jika nantinya ada penerima yang lebih dari penggunaan anggaran itu, maka pemkab lah yang menanggung," terangnya.

"Masyarakat bisa melapor kepada RT jika memang sebagai masyarakat yang terdampak Covid-19," pungkasnya.

Untuk diketahui, bagi desa yang mendapat Dana Desa maksimal sebesar Rp800 juta maka dialokasikan sebesar 25 persen dari Dana Desa. Jika Dana Desa maksimal sebesar Rp1,2 miliar dialokasikan sebesar 30 persen, sementara untuk Dana Desa di atas Rp1,2 miliar akan dialokasikan sebesar 35 persen.

Nantinya setiap Kepala Keluarga akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu rupiah setiap bulannya. Rp 600 ribu tersebut akan dibagikan selama tiga bulan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved