Nekat Bawa Sajam, Seorang Pelajar di Kota Jambi Diamankan Polisi
Setelah melakukan penyelidikan, Putu mengatakan, plaku AA mengaku bahwa sajam jenis pisau tersebut di bawa pelaku untuk menjaga dirinya dari...
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nekat membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, seorang pelajar berinisial AA (16), warga Perumahan Grand Permata Sari Grand Regency, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, diamankan anggota gabungan dari Polresta Jambi dan Polsek Jambi Selatan.
Pelajar tersebut diamankan oleh Tim Srigala Kota Polresta Jambi, saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor Polisi BH 6040 OM bersama temannya pada, Minggu (3/4/2020) sekira pukul 00.30 WIB dini hari di kawasan Jalan Marsda Abdurachman Saleh, Thehok, Jambi Selatan.
Kapolsek Jambi Selatan, melakui Kanit Reskrim, Ipda Putu Gede Ega Purwita, mengatakan, AA diamankan setelah tim Srigala Kota Polresta Jambi sedang melaksanakan mobile antisipasi tindak kejahatan jalanan (street crime).
Kemudian petugas curiga pada sebuah sepeda motor Yamaha Zupiter, perugas lalu memberhentikan pelaku AA, bersama seorang temannya, namun setelah diperiksa, ternyata, AA kedapatan membawa sajam jenis pisau.
• Inspektorat Muarojambi Periksa Semua Laporan Penyelenggaraan Dana Desa
• Alhamdulillah, Perkembangan Pasien Corona di Merangin Cukup Baik, Empat Orang Dinyatakan Sembuh
• 5 Senpi Anggota Polresta Jambi Ditarik Sementara Saat Pemeriksaan Karena Ini
"Iya benar, rekan kita dari Polresta berhasil mengaman kan satu orang pelaku pembawa sajam, jenis pisau. Telah kita selidiki, dan ternyata masih berumur 16 tahun, dan masih berstatus pelajar," kata Geda, pada Senin (4/5/2020) sore.
Setelah melakukan penyelidikan, Putu mengatakan, plaku AA mengaku bahwa sajam jenis pisau tersebut di bawa pelaku untuk menjaga dirinya dari tindakkan kriminalitas, seperti begal.
"Alasan pelaku bawa sajam untuk menjaga diri, namun alasan tersebut tetap saja menyalahi aturan karena seharusnya tidak membawa sajam karena sudah diatur dalam undang-undang darurat" imbuhnya.
Putu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengikut tindakan serupa, seperti yang di lakukan oleh pelajar tersebut.
"Saya mengimbau, untuk tidak mengikuti hal serupa, karena melalui kejadian ini, saya tegaskan, kami dari Polsek Jambi Selatan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas dan terukur, jadi saya harap, ini yang terakhir," tegas Putu.
Atas perbuatannya, AA saat ini masih diamankan di Polsek Jambi Selatan, dan akibat perbuatannya, AA di kenakan pasal UU Darurat dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (Aryo)