Bayar Rp2 Juta untuk Sembunyikan Mobil dalam Truk, Upaya Pasutri Ini Mudik ke Lampung Gagal Total

Rencana mudidk pasangan suami istri ke Lampung, buyar. Padahal, sedikit lagi hampir menyeberang dari Merak.

Editor: Deni Satria Budi
(Dok. Polres Cilegon)
Petugas di Cek Poin Pelabuhan Merak menggagalkan aksi mudik sepasang suami istri yang menyembunyikan mobil pribadinya di atas truk, Minggu (3/5/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM - Rencana mudidk pasangan suami istri ke Lampung, buyar. Padahal, sedikit lagi hampir menyeberang dari Merak.

Upaya mudik pasangan suami istri tujuan Lampung itu digagalkan petugas di titik pemeriksaan Pelabuhan Merak.

Pemudik itu berusaha mengelabui petugas dengan menaikkan mobilnya ke atas truk. Mobil yang dinaikkan ke atas truk itu ditutup menggunakan terpal.

Sementara pasangan suami istri itu duduk di samping sopir truk. Langkah itu dilakukan pasangan suami istri itu agar bisa menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.

Pemudik Balik ke Ogan Ilir, Ternyata Bawa Covid-19, Begini Kondisinya Sekarang di Kampung

Kumpulan Ulah Pemudik Gagal, dari Sembunyi di Tumpukan Kerupuk hingga di Bagasi Bus

Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman Cipta Perwira mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Petugas menemukan satu unit truk nopol (nomor polisi) BE 8023 NA yang membawa satu unit mobil APV nopol B 1886 TRH dengan tujuan Lampung," kata Ali ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu.

Sejak pekan lalu, Pelabuhan Merak tak lagi melayani penyeberangan penumpang. Penyeberangan hanya diizinkan untuk kendaraan logistik.

Misteri Kerangka Mayat Inah Siswi SMP di Betara Mulai Terang, Polisi Curigai Orang-orang Ini

Karyawan Terpapar Covid-19, Dua Pabrik Rokok di Jawa Timur Tutup, Begini Penjelasan Wagub Emil

Ali mengatakan, pasutri itu membayar Rp. 2 juta untuk menyembunyikan mobil di atas truk tersebut.

"Mereka dari arah Jakarta, penumpang bareng dengan sopir di kabin depan," kata Ali. Petugas pun memerintahkan pasutri itu putar balik ke daerah asal. Mereka dilarang ke Lampung selama aturan larangan mudik masih berlaku.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Larangan mudik bagi kendaraan bermotor berlaku sejak 24 April-31 Mei 2020.

Sementara larangan mudik menggunakan kereta api berlaku sejak 24 April-15 Juni 2020, transportasi laut berlaku 24 April-8 Juni 2020, dan transportasi udara pada 24 April-1 Juni 2020.

Larangan itu tak berlaku bagi kendaraan logistik, obat, dan mobil jenazah atau ambulans.

Sumber : kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved