Virus Corona
Karyawan Terpapar Covid-19, Dua Pabrik Rokok di Jawa Timur Tutup, Begini Penjelasan Wagub Emil
Puluhan karyawan di dua pabrik rokok di Jawa Timur yaitu PT HM Sampoerna Tbk di Surabaya dan Pabrik Rokok Mustika di Tulungagung terpapar Covid-19
TRIBUNJAMBI.COM - Puluhan karyawan di dua pabrik rokok di Jawa Timur yaitu PT HM Sampoerna Tbk di Surabaya dan Pabrik Rokok Mustika di Tulungagung telah terpapar virus Corona atau Covid-19.
Dari Pabrik Rokok Sampoerna diketahui setidaknya sudah ada 63 karyawan yang positif Covid-19.
Sedangkan di Pabrik Rokok Mustika Tulungagung saat ini ada 17 karyawan yang reaktif rapid test dan sedang menunggu hasil tes Swab.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengungkapkan, untuk mencegah masuknya Covid-19 ke sektor industri sebenarnya sudah ada protokol yang ditetapkan di Permenkes ataupun di Pergub dan Perbup/Perwali untuk daerah yang sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan ketegasan tersebut diharapkan semua pelaku industri mematuhi protokol keamanan. Karena jika satu pabrik tidak mengikuti protokol tersebut dan ada yang terpapar otomatis akan ditutup.
"Jadi ada motivasi bagi pelaku usaha baik pabrik maupun pedagang untuk memastikan satu sama lain tidak terkena (Covid-19) di tempat kerja," ucap Emil yang juga Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur.
Tidak hanya dari Pergub ataupun Perbup/Perwali, Emil menyebutkan, dari Ijin operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) jika ada kasus Covid-19 maka pabrik tersebut harus ditutup.
"Makanya saling mengingatkan kalau ada temannya yang tidak memenuhi protokol. Kita memang punya patroli besar tapi keterlibatan masyarakat untuk saling berperan menjaga adalah yang terpenting," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Rumpun Tracing Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Kohar Hari Santoso menambahkan, selama PSBB sudah jelas kegiatan apa yang boleh lanjut dan kegiatan apa yang dihentikan dulu.
"Coba dipelajari lebih dalam perbup dan perwali yang sudah dikeluarkan di masing-masing kabupaten kota," tambahannya.
Pada Perwali Surabaya terkait penerapan PSBB disebutkan ada beberapa pelaku usaha yang boleh tetap beroperasi seperti di bidang kesehatan lalu bahan pangan makanan dan minuman, lalu bidang energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang diterapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Pada industri-industri yang tetap beroperasi juga wajib melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja.
Para pekerja yang mempunyai penyakit penyerta yang dapat berakibat fatal apabila terdampak Covid-19 juga dilarang untuk bekerja. Mulai pekerja yang mempunyai riwayat tekanan darah tinggi, penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, kanker, ibu hamil dan berusia lebih dari 60 tahun.
Sedangkan untuk penerapan program pencegahan Covid 19 ditempat kerja harus dilakukan. Mulai dari memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis hingga kewajiban seluruh karyawan di area perkantoran harus menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur serta beberapa protokol pencegahan penyebaran Covid-19 lainnya.
17 Karyawan Pabrik Rokok di Tulungagung Reaktif Corona Terungkap dari Pegawai yang Sakit