Dampak Corona di Jambi
BREAKING NEWS 100 Bus AKAP yang Memasuki Wilayah Jambi Diminta Putar Balik
Ditlantas Polda Jambi turut menindak angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang nekat melakukan kegiatan mudik.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Menindak lanjuti arahan Presiden RI Jokowi Dodo mengenai larangan mudik Idul Fitri 1441 H, dalam hal pemutusan rantai penularan virus corona atau Covid-19, pihak Ditlantas Polda Jambi turut menindak angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang nekat melakukan kegiatan mudik.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo menuturkan, sejak diberlakukannya larangan operasional angkutan umum pada tanggal 24 April 2020 lalu, lebih dari 100 angkutan umum AKAP yang memasuki wilayah Provinsi Jambi diminta putar balik.
"Terhitung sejak tanggal 24 April dan akan berlangsung hingga 30 Mei mendatang, kita sudah putar balikkan lebih dari 100 angkutan umum antar Provinsi," kata Heru, pada Sabtu (02/5) sore.
• Ini yang Dilakukan Pemerintah Agar Masyarakat dan Dunia Usaha Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19
• Berbagi Saat Puasa, GP Ansor Bagikan Paket Makanan untuk Berbuka di Merangin
• Lion Air, Wings Air, dan Batik Air Kembali Beroperasi 3 Mei, Siapkan Aturan Social Distancing
Dalam menjalankan instruksi larangan mudik tersebut, Heru menuturkan, pihaknya mendirikan 6 pos cek poin di wilayah perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi lain, diantaranya, dua pos cek poin di wilayah Kerinci, Sarolangun satu pos, Bungo satu pos, Mestong, Muaro Jambi satu pos, Tanjung Jabung Barata, Suban satu pos.
Kemudian, lanjut Heru, pihaknya juga mendirikan pos cek poin di wilayah perairan, di antaranya, dua pos di pelabuhan air di kawasan Tanjung Jabung dan di Pelabuhan Talang Duku. Sementara itu, dan satu pos cek poin pelabuhan udara di wilayah Kota Jambi.
"Dan untuk membantu pos cek poin antar Provinsi, kita juga mendirikan 30 pos cek poin antar kabupaten," ujar Heru.
Sementara itu, untuk pos cek poin pelabuhan air dan pelabuhan udara, sejauh ini, kata Heru masih terpantau tanpa ada aktivitas pelanggaran.
Lebih lanjut, terkait dengan pemberlakuan larangan mudik, Heru mengatakan ada pengecualian terhadap angkutan umum yang beroperasi di dalam provinsi.
"Untuk angkutan umum yang nerada di dalam provinsi, kita masih kasih dispensasi ya, yang memiliki izin trayek tentunya. Dan kita akan tetap berkordinasi dengan pihak Dishub atau Balai Transportasi Darat, yang menentukan boleh tidaknya angkutan tersebut beroperasi," tutup Heru.
Heru mengatakan, hal tersebut dilakukan karena, untuk Provinsi Jambi hingga saat ini belum memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).