Baru bebas dari Penjara Karena Asimilasi, Pria di Malang Berusaha Curi Motor di Sebelah Masjid

Seharusnya kebijakan asimilasi yang diterima warga binaan dimaknai dengan rasa syukur untuk tidak mengulang dosa di masa lalu

Editor: Heri Prihartono
Tribun medan
DIBORGOL ANAK 

Berbuat kejahatan kembali justru akan berakibat diproses hukum kembali berjalan dengan kembali mendekam di penjara.

Ternyata Inilah Sosok Pencetus Cuci Tangan 2 Abad Lalu, Kini Jadi Hal Penting saat Wabah COVID-19

Hal ini yang dialami  Agus Somat (29) kembali berbuat jahat usai bebas dari penjara melalui program asimilasi Kemenkum HAM.

Baru beberapa hari menghirup udara bebas, ia berulah kembali.

Efek Corona, Karyawan Kampoeng Radja Dikurangi

Residivis ini kembali berulah dengan hendak menggondol sepeda motor.

Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Kusumawati menerangkan pelaku merupakan warga asal Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Agus Somat, Napi baru bebas melalui program asimilasi Kemenkum HAM kembali berulah (istimewa)
"Tersangka seorang residivis, sudah pernah melakukan perkara pidana. Keluar masuk lapas tiga kali. Tersangka Baru keluar dari LP Madiun 10 Maret 2020 karena mendapat asimilasi," ujar Nining ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2020).

Nining menerangkan, tersangka tertangkap, Jumat (1/5/2020), setelah aksinya ketahuan warga yang sedang ronda malam.

Saat itu tersangka hendak menggondol sepeda motor yang terparkir di sebelah masjid, Jalan Raya Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Warga melihat tersangka sedang berada di tempat dekat masjid. Saat dihampiri tersangka melarikan diri," beber Nining.

Nining menambahkan, warga kemudian mengejar Agus Somat alias Agus Teleng hingga tertangkap.

Warga yang marah melihat aksi Agus kemudian melapor kepada Polsek Singosari.

Saat petugas datang ke tempat kejadian perkara, polisi melakukan penggeledahan.

Ketika digeledah polisi mendapati tas warna merah milik tersangka dan ditemukan kunci T, handphone dan dompet

Update Data Sebaran 661 WNI di Luar Negeri yang Positif Virus Corona

"Tersangka hendak mengambil sepeda motor mengunakan kunci T dan sembunyi di dekat masjid. Namun ia kepergok petugas Pos Kamling, selanjutnya tersangka melarikan diri dan berhasil ditangkap," jelas Nining bercerita.

Saat dibawa ke Polsek Singosari, petugas mengamankan satu buah kunci T, handphone dan dompet.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Jo Pasal 363 KUHP," tutur Nining.

Kembali Berulah Setelah Bebas Karena Asimilasi

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved