Takut Dibunuh, Enam Tahun Gadis di Batanghari Jadi Pelampiasan Nafsu Ayah Tiri
BL gadis berusia 16 tahun mengalami nasib tragis. Ia terpaksa menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya, UH (64).
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI, BATANGHARI - BL gadis berusia 16 tahun mengalami nasib tragis. Ia terpaksa menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya, UH (64).
Kejadian terjadi di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. "Awal mula kejadian pada tahun 2014 silam," jelas Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Orivan Irnanda, Jumat (1/5/2020).
Kasat menceritakan, awal mula pada Maret 2014 silam, pelaku meminta korban untuk membuka baju dan pakaian. "Sambil pelaku mengancam korban menggunakan parang, jika korban tidak menuruti, maka akan di sembelih leher korban," jelas Kasat Reskrim.
• Update Perkembangan Covid-19 di Provinsi Jambi 1 Mei 2020, Uji Swab Pasien Bertambah 12 Orang
• 19 Jamaah Klaster Gowa di Tanjab Timur Jalani Rapid Test, Satu Orang Positif
Karena di bawah tekanan, akhirnya korban menuruti nafsu bejat sang ayah tiri. "Kejadian tersebut terus terulang hingga pada tanggal 2 Maret 2020, karena korban tidak tahan lagi dengan perbuatan sang ayah tiri, korban mengadukan perbuatan ayah tirinya kepada Polres Batanghari," jelasnya.
Pada tanggal 4 Maret 2020, tim PPA langsung mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku dijerat pasal hukuman persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau melakukan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah penganti undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub 285 KUH Pidana.
"Diancam dengan 15 tahun penjara," tutupnya.
--