Iuran Turun mulai 1 Mei, Bagaimana Nasib Kelebihan Iuran BPJS Kesehatan hingga April?

Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
Ilustrasi layanan di BPJS Kesehatan 

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah.

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Turun, Ini Rinciannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved