Virus Corona

Selama Pandemi Covid-19, Ombudsman RI Terima 42 Laporan, Mulai dari Keringanan Kredit & Pelayanan RS

Ombudsman RI menerima sekira 42 laporan terkait dengan dampak Covid-19 kepada masyarakat.

Editor: Deni Satria Budi
zoom-inlihat foto Selama Pandemi Covid-19, Ombudsman RI Terima 42 Laporan, Mulai dari Keringanan Kredit & Pelayanan RS
OMBUDSMAN RI
OMBUDSMAN RI

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menerima sekira 42 laporan terkait dengan dampak Covid-19 kepada masyarakat.

Laporan itu diterima selama pandemi Covid-19 mulai mewabah di indonesia.

Melihat hal tersebut maka Ombudsman RI resmi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 melalui daring.

Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai menuturkan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dapat menyampaikan aduan yang terkait beberapa substansi.

Ombudsman Membuka Pengaduan Covid-19, Jafar: Pemerintah Harus Responsif dengan Keluhan Masyarakat

Sinopsis Film Mike and Dave Need Wedding Dates - Sempurnakan Kencan Tatiana dan Alice?

"Ada pengaduan di Ombudsman itu 42 laporan selama masa tanggap Covid-19 adapun diantaranya soal keringanan kredit lalu pasien OPD yang tidak dilayani RS, PHK, tefund tiket yang ditolak, keringan pembayaran listrik," tutur Amzulian dalam teleconference launching Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman pada Rabu (29/4).

Jenis layanan yang dapat diadukan dan ditindaklanjuti melalui Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman meliputi layanan bantuan Jaring Pengaman Sosial, Layanan Kesehatan, Layanan Lembaga Keuangan, Layanan Transportasi, dan Layanan Keamanan.

Ruang lingkup bantuan sosial dapat berupa aduan akan distribusi bantuan sosial itu sendiri, sedangkan untuk pelayanan kesehatan dapat berupa aduan jika masyarakat tidak diberikan pelayanan kesehatan bagi PDP atau non PDP.

Tak Menggunakan Masker Saat Berkunjung ke Rumah Sakit, Ini Alasan Wakil Presiden AS Mike Pence

Es Campur untuk Takjil Buka Puasa, Gampang Bikin Sendiri di Rumah

Terkait restrukturisasi kredit, penanganan terhadap pelanggaran PSBB, juga dapat diadukan masyarakat ke posko tersebut.

Posko Pengaduan Daring Bagi Masyarakat terdampak Bencana Nasional Covid-19 melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.

Selain membuka pengaduan melalui tautan tersebut, Ombudsman juga menyediakan sarana komunikasi Aplikasi WhatsApp untuk mempermudah pelapor dalam menindaklanjuti aduannya.

Terdapat 35 nomor kontak aduan via WhatsApp di Ombudsman Pusat dan Perwakilan setiap provinsi.

Amzulian juga menambahkan jika semua laporan yang masuk nantinya akan dianalisis oleh tim dan dilihat substansinya. Jika aduan dirasa sangat mendesak maka Ombudsman dapat menindak lanjuti.

"Kami akan lihat kasus perkasus. Setiap laporan yang masuk akan dianalisis oleh tim penerimaan dan verifiaksi laporan kalau itu dalam ranah Ombudsman kami tindak lanjut. Bagaimana jika ada aduan tapi si pelapor belum lapor ke instansi terkait, maka kita lihat substansi juga, kondisi keadaan saat ini kami lihat, kami akan pelajari laporan tersebut kalau kami pandang urgent kami tindak lanjuti," jelasnya.

Pengaduan yang masuk melalui kanal tersebut akan langsung dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait. Selanjutnya Ombudsman akan memonitor tindak lanjutnya bersama-sama dengan pimpinan K/L/D terkait.

sumber : kontan.co.id

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved