Ramadan 2020
Bagaimana Hukum Mengerjakan Salat Tarawih Melalui Video Live Streaming?Simak Penjelasan Buya Yahya
Di tengah pandemi virus corona di seluruh penjuru dunia umat muslim sedang menjalani ibadah puasa Ramadan 1441 H.
TRIBUNJAMBI.COM - Di tengah pandemi virus corona di seluruh penjuru dunia umat muslim sedang menjalani ibadah puasa Ramadan 1441 H.
Di Indonesia umat muslim pun diimbau menjalankan ibadah di rumah selama Ramadan 1441 H, termasuk Salat Tarawih.
Bagaimana kalau mengikuti imam di video live streaming?
• Nikita Mirzani Beli Mobil Porsche Rp 6 Miliar untuk Hadiah Ultah Ke-1 Anaknya di Tengah Corona
• Manfaatkan Teknologi Digital, Umat Muslim Inggris Mengikuti Khotbah online Hingga Doa Streaming
Kementerian Agama telah mengimbau masyarakat untuk melaksanakan ibadah Salat Tarawih di rumah selama
pandemi.
Namun sebagian masyarakat merasa kesulitan dalam melaksanakan Salat Tarawih, sebab hafalan
surat-surat pendek yang terbatas.
Mereka pun berinisiatif untuk mengikuti Salat Tarawih berjamaah yang disiarkan secara langsung
melalui media online.
Lantas bagaimana hukum Salat Tarawihnya?
• Ilmuwan Singapura Prediksi Virus Corona di Indonesia Berakhir Juni 2020, Ternyata Ini Alasannya!
• Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Jambi dan sekitarnya 30 April 2020, Jangan Sampai Terlewat

Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah Tv (28/4/2020), Buya Yahya memberikan penjelasan.
Buya Yahya mengatakan, dalam salat berjamaah ada aturan tertentu yang harus dipenuhi.
"Salat jamaah ada aturannya," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya mengungkapkan salat berjamaah melalui tayangan televisi ataupun radio adalah tidak dibenarkan.
"Salat jamaah melalui televisi, melalui radio, tidak diperkenankan," kata Buya Yahya.
Menurutnya tidak ada aturan yang membolehkan salat berjamaah melalui tayangan televisi atau lainnya.
"Jadi enggak ada salat jamaah dengan televisi, mau televisi Makkah, televisi Madinah, televisi Istiqlal," kata Buya.
"Enggak. Tidak bisa," tegas nya.
• Lebih Baik Mati di Kampung, dari Pada Mati di Kontrakan Kisah Pemudik yang Langgar Aturan Saat PSBB
• Benarkah Minum Teh Saat Buka Puasa dan Sahur Berdampak Buruk Bagi Kesehatan?Simak Penjelasannya
Buya Yahya mengatakan, salat jamaah lewat tayangan itu tidak sah.
"Tidak sah salat jamaahnya," kata Buya.
Menyiasati orang yang ingin Salat Tarawih, tapi hafalan suratnya terbatas, Buya Yahya pun memberikan solusi.
"Bagi orang yang ingin melakukan Salat Tarawih, kemudian dia hafalan suratnya hanya pendek, ndak ada masalah," kata Buya.
Buya Yahya mengatakan, tidak masalah untuk mengulang surat-surat pendek dalam salat.
"Kalau anda pengen lama, (surat) qulhunya diulangi berapa belas kali juga boleh," kata Buya.
Apabila ingin Salat Tarawihnya lama, ujar Buya Yahya, maka dipebolehkan untuk mengulang-ulang bacaan yang sama.
"Boleh, karena anda ingin (salatnya) panjang, pahalanya besar," terang Buya.
Lantas bagaimana untuk orang yang sama sekali tidak hafal surat-surat pendek?
Buya Yahya mengatakan, bacaan surat pendek dalam salat itu tidak wajib.
Jadi bagi yang tidak hafal surat pendek barang satu ayat pun, cukup sampai dengan membaca surat Al-fatihah saja.
"Adapun bagi orang yang tidak hafal surat-surat pendek, karena biasa berjamaah, maka kalau memang ndak punya hafalan enggak wajib surat pendek," terang Buya.
"Surat pendek kan enggak wajib, yang wajib hanya Al-fatihah," lanjutnya.
Buya Yahya kembali menegaskan, bahwa tidak apa-apa salat hanya membaca Al-fatihah.
"Baca Al-fatihah saja, enggak apa-apa," ujarnya.
Jadi tidak ada alasan untuk tidak Salat Tarawih di rumah.
Meski tidak punya hafalan surat pendek, salat masih tetap bisa dilaksanakan.
SIMAK VIDEONYA:
Berikut Niat Salat Tarawih Sendiri dan Berjamaah
1. Ini lafal niat shalat tarawih sebagai imam.
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatat tarāwīhi rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an imāman lillāhi ta‘ālā.
Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai imam karena Allah SWT.”
2. Ini lafal niat shalat tarawih sebagai makmum.
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatat tarāwīhi rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an ma’mūman lillāhi ta‘ālā.
Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai makmum karena Allah SWT.”
Adapun berikut ini adalah lafal niat shalat tarawih secara infirad atau sendiri:
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatat tarāwīhi rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an lillāhi ta‘ālā.
Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai karena Allah SWT.”
Shalat tarawih secara berjamaah atau infirad/sendiri di rumah memiliki jumlah rakaat yang sama dengan shalat tarawih di masjid, yaitu maksimal 20 rakaat dan minimal dua rakaat.
وهي عشرون ركعة مجمع على سنيتها... ولا تصح بنية مطلقة بل ينوي ركعتين من التراويح أو من قيام رمضان أو سنة التراويح
Artinya, “Shalat tarawih berjumlah 20 rakaat yang disepakati kesunnahannya… Shalat tarawih tidak sah dikerjakan dengan niat shalat mutlak (tanpa penyebutan kata tarawih di dalam hati), tetapi ia harus meniatkan shalat dua rakaatnya sebagai bagian dari shalat tarawih, shalat malam bulan Ramadhan, atau shalat sunnah tarawih,” (Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], halaman 112).
Dengan demikian, pengalihan shalat tarawih dari masjid ke rumah tidak mengubah tata cara pelaksanaan, jumlah rakaat, dan tidak mengurangi keutamaan shalat tarawih itu sendiri.
(TribunJakarta/Muji Lestari)