Virus Corona di Jambi

17 Ribu Keluarga di Muarojambi Terdampak Covid-19, Dewan Muarojambi Ingin Bantuan Berupa Uang Tunai

Anggota DPRD Kabupaten Muarojambi menggelar hearing bersama Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Selasa (28/4/2020).

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Hasbi
Anggota DPRD Muarojambi Fraksi PDI-P Usman Khalik (baju merah). 

TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI- Membahas tentang penyaluran bentuk bantuan yang terkena dampak Covid-19 kepada masyarakat, anggota DPRD Kabupaten Muarojambi menggelar hearing bersama Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Selasa (28/4/2020).

Anggota DPRD Muarojambi Fraksi PDI-P, Usman Khalik mengatakan dalam rapat kali ini membahas jenis dan besaran bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat, karena ada perbedaan pendapat antara Bupati Muarojambi dan pihak Dewan Muarojambi.

Bupati menginginkan bantuan tersebut berupa barang atau sembako, namun dari dewan menilai lebih baik berupa uang tunai, karena kalau barang sangat rentan terjadinya perubahan harga.

Dinas PUPR Kota Jambi Alihkan Dana Rp 2 Miliar Lebih untuk Penanganan Covid-19

Lagi, Dua Warga Batanghari Kembali Tunjukan Hasil Positif Saat Rapid Tes, Bagian Klaster Gowa

Pencari Ikan Temukan Kerangka Manusia di Kebun Sawit, Kapolres Tanjabbar Curiga Terkait Orang Hilang

"Harga bahan pokok sangat bervariasi, kadang hari ini stabil kedepan bisa jadi naik, jadi menurut hemat kami bagusnya bantuan tersebut berupa tunai," jelasnya.

Seperti yang dijelaskan seandainya batuan tersebut berupa sembako tentu menggunakan ongkos lagi seperti melansir ke daerah pingiran sungai yang tidak bisa dilalui kendaraan darat dan daerah pedalaman.

"Nanti siapa yang akan bayar ongkos tersebut, kalau berupa bantuan tunai bisa kita lakukan penyaluran apakah melalui kantor pos, atau satu perwakilan yang akan mengambil bantuan tersebut,  terang Khalik.

Kemudian opsi yang ditawarkan oleh dewan sistem penyaluran dan besaran bantuan yang akan diterima oleh 17 ribu keluarga di Muarojambi yakni Rp 200 ribu per keluarga diberikan selama lima bulan, sedangkan selama tiga bulan, senilai Rp 360 ribu per keluarga tiap bulannya.

"Intinya kami dari dewan lebih milih bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, kalau waktunya nanti kita sepakati lagi, apakah selama tiga bulan atau lima bulan,"tutupnya.(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved