Daftar Zona Merah Provinsi Jambi

Syarif Fasha: Juru Bicara Provinsi Jambi Tak Pernah Koordinasi dengan Pemkot Soal Zona Merah

Ketua Satuan Gugus Tugas Kota Jambi Syarif Fasha, kembali mengadakan konferensi pers untuk memberikan klarifikasi terkait dengan status zona merah.

Penulis: Miftahul Jannah | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Miftahul Jannah
Ketua Satuan Gugus Tugas Kota Jambi Syarif Fasha, kembali mengadakan konferensi pers untuk memberikan klarifikasi terkait dengan status zona merah. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Ketua Satuan Gugus Tugas Kota Jambi Syarif Fasha, kembali mengadakan konferensi pers untuk memberikan klarifikasi terkait dengan status wilayah kota Jambi, yang sempat disampaikan oleh juru bicara gugus tugas Provinsi Jambi sebagai zona merah.

Konferensi pers tersebut berlangsung di Posko GugusTugas Covid-19 (Mako Damkar) Kota Jambi, Selasa, (28/4/2020).

Dalam kesempatan itu Syarif Fasha menyampaikan bahwa gugus tugas Provinsi Jambi dalam menentukan zona merah, tidak pernah menginformasikan kepada gugus tugas Kota Jambi.

"Belum ada rapat antara gugus tugas provinsi dan gugus tugas Kota Jambi untuk menentukan zona," kata Fasha.

Fasha mengatakan terkait zona merah, orange, kuning, dan hijau bukan kewenangan pemerintah pusat.

"Jadi kalau ada informasi dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Kesehatan hanya berwenang mengeluarkan status PSBB," sebutnya.

Jumlah Warga Terpapar Covid-19 di Batanghari Bertambah, Dua Orang Positif Rapid Test

Update Jakarta Malam Ini Kasus Covid-19, 3950 Positif Corona, 341 Sembuh, 379 Meninggal

Sementara untuk penentuan zonasi tersebut adalah kewenangan masing-masing gugus tugas. Namun, apabila gugus tugas provinsi ingin menentukan status zona Kota Jambi dan kabupaten, harus melakukan koordinasi kepada satuan gugus tugas kabupaten/kota setempat.

"Tidak bisa kita asal bunyi asal ngomong menentukan karena, ini harus diikuti dengan tindakan-tindakan, biasa akan dilaksanakan dulu rapat koordinasi, diberikan waktu beberapa hari ke depan mungkin satu minggu untuk disosialisasikan, karena kalau sudah dikeluarkan status, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap masyarakatnya," tegasnya.

"Jadi tidak bisa main asal ngomong saja dari sumber yang tidak bisa dipercaya, ini perlu kami klarifikasi karena, dengan disebutkan status merah (Red Zone) ini membuat resah masyarakat kota Jambi," sambungnya.

Selain itu, Fasha juga menjelaskan hingga saat ini kasus positif Covid-19 di kota Jambi berjumlah 9 orang, yang ditemukan pada dua kecamatan dengan rincian yaitu, Kecamatan Paal Merah dan di Kecamata Alam Barajo.

Berdasarkan data kasus Covid-19 dirinya menyimpulkan bahwa, Kecamatan Paal Merah ditemukan 6 orang positif Covid-19, dan diputuskan Kecamatan Paal Merah berada pada zona orange.

Kemudian, di Kecamatan Alam Barajo ditemukan 3 orang positif Covid-19, masuk zona kuning.

"Untuk menetapkan menjadi status zona merah, maka di semua Kecamatan harus ada kasus positif. Jadi, kalau hanya di dua Kecamatan tidak bisa dijadikan kabupaten kota tersebut menjadi zona merah," ujarnya.

Fasha menegaskan bahwa juru bicara Provinsi Jambi hingga saat ini tidak pernah berkoordinasi kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) maupun gugus tugas Kota Jambi. Dirinya mengaku tidak mengetahui Sumber berita tersebut berasal dari mana.

"Kalau dia mengatakan sumbernya dari Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan saya sudah bertanya kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Provinsi mengatakan tidak pernah menyatakan bahwa Jambi sebagai Red Zone," jelasnya.

Tanjab Timur Masih di Zona Aman, Pemkab Tetap Lakukan Pemantauan dan Antisipasi

Terdampak Pandemi Covid-19, 9.801 Nama Warga Muarojambi Diusulkan Tenerima Bansos dari Pusat

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved